JAKARTA, KOMPAS.com - Kisah asmara Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) turut terungkap dalam persidangan yang lalu.
Akan tetapi, kisah cinta antara Eliezer dan kekasihnya, Duce Maria Angeline Kristanto (Ling Ling), tidak tragis seperti yang dialami Vera Maretha Simanjuntak.
Vera yang merupakan tunangan Yosua merelakan mimpinya buat menikahi pujaan hatinya karena kekasihnya tewas akibat ditembak oleh Eliezer. Eliezer pun sudah meminta maaf kepada Vera atas kejadian itu.
Eliezer sejak awal menyatakan sudah siap menerima hukuman apapun atas perbuatannya menembak Yosua.
Baca juga: Timeline Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut supaya hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Eliezer, dalam persidangan pada 18 Januari 2023.
Dalam pleoidoi atau nota pembelaan, Eliezer juga menyinggung kisah asmaranya dengan Ling Ling.
Khawatir tidak bisa memenuhi janjinya buat menikah, Eliezer berharap Ling Ling bisa merelakannya jika dia sampai divonis berat oleh hakim.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita. Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu," kata Eliezer saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) lalu.
Baca juga: Hari Ini Setahun yang Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Eliezer memahami kasusnya tidak main-main dan tuntutan dari JPU cukup berat. Maka dari itu jika divonis penjara atau bahkan pidana mati maka rencana pernikahan yang didambakan bisa tidak terjadi.
Maka dari itu Eliezer berharap kekasihnya merelakannya jika dia dihukum berat dan mengejar kebahagiaannya dengan orang lain.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," ujar Eliezer.
Akan tetapi takdir berkata lain. Sikap jujur Eliezer pun menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Baca juga: Kesaksian Wartawan yang Pertama Mengetahui Kabar Kematian Brigadir J
Akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer dan menetapkannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap kejahatan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga memutuskan tidak memecat Eliezer dari keanggotaan Polri. Namun, dia dihukum demosi selama 1 tahun dan diminta menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan tidak langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.