Salin Artikel

Setahun Kasus Brigadir J: Saat Eliezer Merelakan Tunangannya Berujung Kejutan dalam Vonis...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisah asmara Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) turut terungkap dalam persidangan yang lalu.

Akan tetapi, kisah cinta antara Eliezer dan kekasihnya, Duce Maria Angeline Kristanto (Ling Ling), tidak tragis seperti yang dialami Vera Maretha Simanjuntak.

Vera yang merupakan tunangan Yosua merelakan mimpinya buat menikahi pujaan hatinya karena kekasihnya tewas akibat ditembak oleh Eliezer. Eliezer pun sudah meminta maaf kepada Vera atas kejadian itu.

Eliezer sejak awal menyatakan sudah siap menerima hukuman apapun atas perbuatannya menembak Yosua.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut supaya hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Eliezer, dalam persidangan pada 18 Januari 2023.

Dalam pleoidoi atau nota pembelaan, Eliezer juga menyinggung kisah asmaranya dengan Ling Ling.

Khawatir tidak bisa memenuhi janjinya buat menikah, Eliezer berharap Ling Ling bisa merelakannya jika dia sampai divonis berat oleh hakim.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita. Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu," kata Eliezer saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) lalu.

Eliezer memahami kasusnya tidak main-main dan tuntutan dari JPU cukup berat. Maka dari itu jika divonis penjara atau bahkan pidana mati maka rencana pernikahan yang didambakan bisa tidak terjadi.

"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," ujar Eliezer.

Akan tetapi takdir berkata lain. Sikap jujur Eliezer pun menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer dan menetapkannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap kejahatan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga memutuskan tidak memecat Eliezer dari keanggotaan Polri. Namun, dia dihukum demosi selama 1 tahun dan diminta menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan tidak langsung.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/20332821/setahun-kasus-brigadir-j-saat-eliezer-merelakan-tunangannya-berujung-kejutan

Terkini Lainnya

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke