Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Presiden, Ketua MA Usulkan Kabawas Jadi Plt Sekretaris MA Gantikan Hasbi Hasan

Kompas.com - 13/07/2023, 20:41 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyurati Presiden Joko Widodo untuk mengusulkan Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA Sugiyanto, S.H, M.H menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris MA (Sekma) menggantikan Hasbi Hasan.

Surat ini dilayangkan Ketua MA setelah Hasbi Hasan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan jual beli perkara di MA. Surat usulan Plt Sekma ini dilayangkan Syarifuddin dengan nomor: 127/KMA/Kp.04.5/7/2023 tertanggal 13 Juni 2023.

“Yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI atas nama bapak Sugiyanto, S.H, M.H Jabatan Kepala Badan Pengawasan,” kata Pejabat Humas MA Suharto kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Ketua MA Surati Presiden Untuk Berhentikan Sementara Hasbi Hasan

Selain usulan tersebut, Ketua MA juga menyampaikan permohonan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Prof. DR. H Hasbi Hasan, S,.H, M.H. Surat itu disampaikan dengan momor : 126/ KMA/Kp.02.2/7/23.

KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang pelicin sebesar Rp 3 miliar dalam skandal jual beli perkara di MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu diduga merupakan bagian Hasbi Hasan yang diperoleh dari pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Diketahui, Dadan merupakan tersangka yang menjadi perantara suap pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Baca juga: Hasbi Hasan Ditahan KPK, KY Tetap Periksa Persoalan Etiknya

“DTY (Dadan Tri Yudianto) kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya,” papar Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu sore.

"Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPK itu.

Firli mengatakan, perkara ini bermula saat debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Adapun Heryanto tengah berkonflik dengan pengurus KSP Intidana karena belum semua simpanan berjangkanya bisa dicairkan.

Menurut Firli, Tanaka kemudian memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera untuk mengawal proses kasasi pidana itu di MA.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan, MA: Kami Hormati Proses Hukum di KPK

Di sisi lain, Tanaka juga aktif berkomunikasi dengan kenalannya, Dadan Tri Yudianto untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasi Budiman Gandi Suparman.

Tanaka dan Dadan bersepakat mengawal kasasi itu dengan sejumlah bayaran. “Pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” kata Firli Bahuri.

Berdasarkan komunikasi Tanaka dan pengacaranya, KPK menemukan sejumlah agenda skenario agar kasasi kasus pidana Budiman yang diajukan Jaksa dikabulkan MA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com