JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyurati Presiden Joko Widodo untuk mengusulkan Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA Sugiyanto, S.H, M.H menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris MA (Sekma) menggantikan Hasbi Hasan.
Surat ini dilayangkan Ketua MA setelah Hasbi Hasan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan jual beli perkara di MA. Surat usulan Plt Sekma ini dilayangkan Syarifuddin dengan nomor: 127/KMA/Kp.04.5/7/2023 tertanggal 13 Juni 2023.
“Yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI atas nama bapak Sugiyanto, S.H, M.H Jabatan Kepala Badan Pengawasan,” kata Pejabat Humas MA Suharto kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Ketua MA Surati Presiden Untuk Berhentikan Sementara Hasbi Hasan
Selain usulan tersebut, Ketua MA juga menyampaikan permohonan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Prof. DR. H Hasbi Hasan, S,.H, M.H. Surat itu disampaikan dengan momor : 126/ KMA/Kp.02.2/7/23.
KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang pelicin sebesar Rp 3 miliar dalam skandal jual beli perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu diduga merupakan bagian Hasbi Hasan yang diperoleh dari pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Diketahui, Dadan merupakan tersangka yang menjadi perantara suap pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Baca juga: Hasbi Hasan Ditahan KPK, KY Tetap Periksa Persoalan Etiknya
“DTY (Dadan Tri Yudianto) kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya,” papar Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu sore.
"Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPK itu.
Firli mengatakan, perkara ini bermula saat debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Adapun Heryanto tengah berkonflik dengan pengurus KSP Intidana karena belum semua simpanan berjangkanya bisa dicairkan.
Menurut Firli, Tanaka kemudian memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera untuk mengawal proses kasasi pidana itu di MA.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan, MA: Kami Hormati Proses Hukum di KPK
Di sisi lain, Tanaka juga aktif berkomunikasi dengan kenalannya, Dadan Tri Yudianto untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasi Budiman Gandi Suparman.
Tanaka dan Dadan bersepakat mengawal kasasi itu dengan sejumlah bayaran. “Pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” kata Firli Bahuri.
Berdasarkan komunikasi Tanaka dan pengacaranya, KPK menemukan sejumlah agenda skenario agar kasasi kasus pidana Budiman yang diajukan Jaksa dikabulkan MA.