Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Beri Kesempatan Kedua untuk Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg, Bawaslu Diminta Turun Tangan

Kompas.com - 13/07/2023, 12:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan terkait sikap KPU RI memberikan partai politik kesempatan kedua perbaiki dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg mereka.

"Bawaslu perlu menelusuri soal perpanjangan jadwal ini agar asas dan prinisip penyelenggaraan pemilu bisa ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan," ujar Titi, pada Kamis (13/7/2023).

Baca juga: KPU Dianggap Tak Beri Kepastian Hukum soal Kesempatan Kedua Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg

Sebab, menurut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan, partai politik sudah diberikan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 juga sudah menyerahkan perbaikan itu pada 9 Juli 2023.

Namun, lewat Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023) kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota dan partai politik, dokumen perbaikan itu bisa diperbaiki lagi sampai 16 Juli 2023.

Syaratnya, partai politik hanya dapat mengganti dokumen pendaftaran yang dirasa masih salah input, bukan mengganti bacalegnya.

Titi menegaskan, terbitnya surat itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Surat semacam itu bukan dasar hukum, apalagi untuk mengubah ketentuan jadwal pencalegan yang sudah digariskan melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Baca juga: KPU Beri Penjelasan soal Kesempatan Kedua Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg

"Bawaslu kan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan dan penegakan aturan main dalam pemilu. Jangan sampai aturan main dibongkar pasang tanpa kredibilitas dan akuntabilitas yang menopangnya," sebut Titi.

"Pemilu demokratis secara sederhana ditandai oleh prosedur yang pasti, namun hasilnya tidak bisa diprediksi presisi. Tentu pergantian jadwal secara tidak akuntabel merupakan gangguan serius terhadap praktik pemilu demokratis yang berkepastian hukum," jelas anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Penjelasan KPU

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa kesempatan perbaikan dokumen hingga 16 Juli 2023 ini berlangsung dengan syarat: partai politik hanya boleh mengganti dokumen, bukan mengganti bacaleg sebagaimana dimungkinkan pada masa perbaikan sebelumnya.

"Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni-9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

"Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," imbuh dia.

Lembaga penyelenggara pemilu itu tak menutup mata bahwa ada begitu banyak perbaikan dokumen bacaleg yang harus disiapkan oleh partai politik selama masa perbaikan.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan, 85-90 persen berkas pendaftaran bacaleg memang belum memenuhi syarat.

"Kan ini bukan satu atau dua tetapi setiap dapil (daerah pemilihan), apalagi (bacaleg) DPR RI itu (maksimal) 580 orang," ujar Idham.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com