JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tetap dilakukan mengingat RUU tersebut merupakan prioritas pemerintah.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan soal bagaimana jika masa tugas DPR selesai pada 2024 tetapi RUU Perampasan Aset belum dibahas.
"Ya kita selesaikan dong, itu prioritas kita," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga menyatakan pemerintah tidak bisa memerintah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Baca juga: KPK Masih Tunggu RUU Perampasan Aset Disahkan, Sebut Koruptor Paling Takut Dimiskinkan
Meski demikian, Yasonna menyatakan akan melobi agar aturan tersebut segera bisa dibahas.
"Nanti kita cek lagi. Karena kami menunggu undangan dari DPR. Kita menunggu dari DPR," ujar Yasonna
"Bagaimana kami melakukan. Kami kan tidak bisa memerintah DPR. Tapi kami akan lobi lah terus," lanjutnya.
Menurutnya, pemerintah akan bertemu dengan pimpinan DPR sebagai bentuk dari lobi yang dilakukan.
Selain itu, akan dilihat apakah sudah ada panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU Perampasan Aset.
"Kita nanti jumpai pimpinan, atau, sekarang kan apakah sudah ditunjuk pansus atau apa kan kita harus lihat dulu. Belum ada panggilan," tuturnya.
Baca juga: Komisi III Klaim Siap Bahas RUU Perampasan Aset jika Ditugaskan Pimpinan DPR
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan alasan kenapa Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset tak kunjung dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI.
Padahal, surpres itu sudah dikirim pemerintah dan diterima DPR RI pada 4 Mei 2023.
“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, jika dua RUU sudah diselesaikan, tiap komisi baru dipersilahkan untuk membahas RUU yang baru.
“Jika kemudian dua (RUU) sudah selesai, silahkan menambah. Namun, jika belum selesai harus diselesaikan dahulu RUU tersebut,” ucap dia.
Baca juga: Puan Sebut Surpres RUU Perampasan Aset Belum Dibacakan karena Tunggu Antrean