Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasbi Hasan Ditahan KPK, KY Tetap Periksa Persoalan Etiknya

Kompas.com - 13/07/2023, 10:58 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan terkait dugaan suap jual beli perkara di MA.

Juru Bicara KY Miko Ginting menegaskan, pihaknya terus mendorong dan mendukung KPK untuk fokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan atau judicial corruption.

“Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH (Hasbi Hasan) menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim,” kata Miko kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).

“Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan,” kata dia.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan, MA: Kami Hormati Proses Hukum di KPK

Miko menyampaikan, pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan akan dilakukan pada waktu yang tepat.

Saat ini, KY menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk melakukan tugas-tugasnya dalam proses penyidikan.

KY berpandangan, Mahkamah Agung cukup responsif terkait perkara dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA.

Untuk itu, KY mendukung semua langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA.

“KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu,” ucap Miko.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang pelicin sebesar Rp 3 miliar dalam skandal jual beli perkara di MA.

Baca juga: Firli Bahuri Bantah KPK Targetkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu diduga merupakan bagian Hasbi Hasan yang diperoleh dari pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Dadan merupakan tersangka yang menjadi perantara suap pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

“DTY (Dadan Tri Yudianto) kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya,” papar Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (12/7/2023) sore.

"Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPK itu.

Firli mengatakan, perkara ini bermula saat debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com