Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Beri Penjelasan soal Kesempatan Kedua Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg

Kompas.com - 12/07/2023, 13:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membenarkan bahwa mereka mengizinkan partai politik memperbaiki lagi dokumen perbaikan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sebelumnya diserahkan pada masa perbaikan, 26 Juni-9 Juli 2023.

Kesempatan kedua perbaikan ini dibuka hingga 16 Juli 2023. Dengan syarat, partai politik (parpol) hanya boleh mengganti dokumen, bukan mengganti bacaleg sebagaimana dimungkinkan pada masa perbaikan sebelumnya.

"Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni-9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

"Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," ujarnya lagi.

Baca juga: KPU Izinkan Parpol Perbaiki Lagi Berkas Pendaftaran Bacaleg sampai 16 Juli 

Lembaga penyelenggara pemilu itu tak menutup mata bahwa ada begitu banyak perbaikan dokumen bacaleg yang harus disiapkan oleh partai politik selama masa perbaikan.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan, 85-90 persen berkas pendaftaran bacaleg memang belum memenuhi syarat.

"Kan ini bukan satu atau dua tetapi setiap dapil (daerah pemilihan), apalagi (bacaleg) DPR RI itu (maksimal) 580 orang," kata Idham.

"Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," ujarnya melanjutkan.

 Baca juga: KPU RI Perintahkan KPUD Beri Akses Parpol Perbaiki Lagi Dokumen Bacaleg

Namun, parpol diharuskan bersurat kepada KPU dahulu apabila hendak melakukan pergantian dokumen tersebut.

Kemudian, KPU akan membuka kembali fitur tersebut dan partai politik bisa melakukan submit perbaikan kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Hanya saja, Idham enggan menjelaskan alasan dibukanya kesempatan kedua perbaikan ini yang tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).

Ia hanya menegaskan bahwa surat dinas dari KPU RI terkait hal ini kepada partai politik dan KPU di tingkat daerah merupakan kewajiban mereka sebagai regulator.

"Dalam menyelenggarakan tahapan, KPU harus berkepastian hukum, kan? Nah, KPU provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, KPU, KIP kabupaten/kota, ya harus ada pedomannya, yaitu surat dinas," kata Idham.

Baca juga: KPU Dianggap Tak Transparan dalam Verifikasi Persyaratan Pendaftaran Bacaleg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com