JAKARTA, KOMPAS.com - Kampanye Pemilu 2024 akan digelar selama 75 hari mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye merupakan tahapan pemilu di mana peserta atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu dipersilakan untuk meyakinkan pemilih mengenai visi, misi, dan program yang diusung.
“Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu,” demikian bunyi Pasal 1 angka 35 UU Pemilu.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Yakin Publik Tetap Bersatu pada Pemilu 2024
UU Pemilu menyebutkan, sedikitnya ada 8 metode kampanye pemilu, meliputi:
Pada dasarnya, kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
Kampanye dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut UU Pemulu, materi kampanye meliputi visi, misi, dan program peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, maupun calon anggota DPR dan DPRD.
“Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik,” demikian Pasal 274 ayat (2) UU Pemilu.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Publik Khawatir Polarisasi Terulang pada Pemilu 2024
UU Pemilu juga melarang sejumlah hal selama masa kampanye, yakni:
Baca juga: Ungkap Pesan Megawati untuk Mensesneg Pratikno, Puan: Pemilu Harus Berjalan Baik
Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.