JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa partai politik mengucurkan belanja iklan politik di luar masa kampanye dapat berujung sanksi pelanggaran administrasi.
"Sanksinya macam-macam, bisa sanksi moral, bisa sanksi normatif," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan pada Senin (10/7/2023).
Puadi menegaskan, tahapan Pemilu 2024 harus berlangsung sesuai jadwal.
Baca juga: Pemilu 2024: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 1 Tahun
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023.
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal.
Sebelum masa kampanye, mereka hanya diizinkan melakukan sosialisasi. Berdasarkan ketentuan itu, sosialisasi hanya bisa dilakukan secara internal.
Bawaslu, sebut Puadi, dapat bergerak menelusuri informasi awal ini berdasarkan laporan dari masyarakat maupun temuan pengawas pemilu, untuk ditindaklanjuti.
"Kita coba melakukan proses penelusuran dan pendalaman, apakah secara substansi itu ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke (pelanggaran) administrasi kah, atau pidana kah, atau ruang etik misalkan," jelas dia.
Baca juga: Belanja Iklan Prabowo di Medsos Paling Tinggi, Capai Rp 1,85 Miliar
"Sebenarnya kalau mau konsisten di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, kalau konsisten di ketentuan (larangan) pasal 25, mungkin kliknya itu di ketentuan (sanksi) pasal 74. Ada beberapa sanksi-sanksi berkaitan dengan pelanggaran administrasinya," ungkap Puadi.
Berikut ketentuannya
Pasal 25
(1) Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan