Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Parpol Iklan Politik di Luar Masa Kampanye Bisa Disanksi

Kompas.com - 11/07/2023, 06:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa partai politik mengucurkan belanja iklan politik di luar masa kampanye dapat berujung sanksi pelanggaran administrasi.

"Sanksinya macam-macam, bisa sanksi moral, bisa sanksi normatif," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan pada Senin (10/7/2023).

Puadi menegaskan, tahapan Pemilu 2024 harus berlangsung sesuai jadwal.

Baca juga: Pemilu 2024: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 1 Tahun

 

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal.

Sebelum masa kampanye, mereka hanya diizinkan melakukan sosialisasi. Berdasarkan ketentuan itu, sosialisasi hanya bisa dilakukan secara internal.

Bawaslu, sebut Puadi, dapat bergerak menelusuri informasi awal ini berdasarkan laporan dari masyarakat maupun temuan pengawas pemilu, untuk ditindaklanjuti.

"Kita coba melakukan proses penelusuran dan pendalaman, apakah secara substansi itu ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke (pelanggaran) administrasi kah, atau pidana kah, atau ruang etik misalkan," jelas dia.

Baca juga: Belanja Iklan Prabowo di Medsos Paling Tinggi, Capai Rp 1,85 Miliar

"Sebenarnya kalau mau konsisten di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, kalau konsisten di ketentuan (larangan) pasal 25, mungkin kliknya itu di ketentuan (sanksi) pasal 74. Ada beberapa sanksi-sanksi berkaitan dengan pelanggaran administrasinya," ungkap Puadi.

Berikut ketentuannya

Pasal 25

(1) Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com