JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengaku digugat ke pengadilan karena memecat terduga pelaku kekerasan seksual di kementeriannya.
Namun, Teten menilai, persoalan itu kini telah selesai. Pihaknya telah memecat para pelaku sesuai rekomendasi yang didapatkan.
“Jadi kita sudah pecatin. Malah saya sekarang termasuk yang digugat di pengadilan karena memberhentikan pelakunya,” kata Teten saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Teten Masduki Galau tapi Tak Kaget Dengar Banyak Skandal di KPK
Selain itu, kata Teten, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah menjalankan rekomendasi selanjutnya, yakni membuat standard operating procedure (SOP) atas kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi telah dilaksanakan. Ia menyebut, Kementerian Koperasi dan UKM menjadi kementerian pertama yang membuat SOP ini dan menjadi role model.
“Kebetulan kan mumpung ada kasus kita sekaligus benahi,” ujar Teten.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengungkapkan, perkara kekerasan seksual di kementeriannya itu sulit diselesaikan karena pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
Baca juga: Sekian Harga Outfit Teten Masduki, Menteri Termiskin di Kabinet Jokowi
“Karena kekerabtannya terlalu dekat sehingga hal-hal seperti kekerasan seksual pemerkosaan dianggap hal biasa yang bisa diselesaikan kekeluargaan,” tutur Teten.
Sementara itu, pihak kepolisian sempat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus itu.
Namun, Polres Bogor kembali membuka kasus tersebut. Akan tetapi, perkara itu kandas saat digugat di praperadilan.
Mengenai hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) dan kepolisian untuk ditinjau kembali karena terdapat kejanggalan.
“Itu bukan di wilayah kita,” ujar Teten.
Baca juga: Tak Sekadar Larang Impor Pakaian Bekas, Teten Klaim Pemerintah Punya Banyak Program untuk Bantu UMKM
Sebelumnya, Teten telah memecat dua PNS di Kementerian Koperasi dan UKM berinisial ZPA dan WH.
Ia juga menjatuhkan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap pegawai berinisial EW.
Kementerian Koperasi dan UKM juga membatalkan rekomendasi beasiswa kepada ZPA.
“Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” kata Teten 28 November 2022 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.