Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten Mengaku Digugat ke Pengadilan Setelah Pecat Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 11/07/2023, 19:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengaku digugat ke pengadilan karena memecat terduga pelaku kekerasan seksual di kementeriannya.

Namun, Teten menilai, persoalan itu kini telah selesai. Pihaknya telah memecat para pelaku sesuai rekomendasi yang didapatkan.

“Jadi kita sudah pecatin. Malah saya sekarang termasuk yang digugat di pengadilan karena memberhentikan pelakunya,” kata Teten saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Teten Masduki Galau tapi Tak Kaget Dengar Banyak Skandal di KPK

Selain itu, kata Teten, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah menjalankan rekomendasi selanjutnya, yakni membuat standard operating procedure (SOP) atas kasus kekerasan seksual.

Menurutnya, sosialisasi dan edukasi telah dilaksanakan. Ia menyebut, Kementerian Koperasi dan UKM menjadi kementerian pertama yang membuat SOP ini dan menjadi role model.

“Kebetulan kan mumpung ada kasus kita sekaligus benahi,” ujar Teten.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengungkapkan, perkara kekerasan seksual di kementeriannya itu sulit diselesaikan karena pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

Baca juga: Sekian Harga Outfit Teten Masduki, Menteri Termiskin di Kabinet Jokowi

“Karena kekerabtannya terlalu dekat sehingga hal-hal seperti kekerasan seksual pemerkosaan dianggap hal biasa yang bisa diselesaikan kekeluargaan,” tutur Teten.

Sementara itu, pihak kepolisian sempat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus itu.

Namun, Polres Bogor kembali membuka kasus tersebut. Akan tetapi, perkara itu kandas saat digugat di praperadilan.

Mengenai hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) dan kepolisian untuk ditinjau kembali karena terdapat kejanggalan.

“Itu bukan di wilayah kita,” ujar Teten.

Baca juga: Tak Sekadar Larang Impor Pakaian Bekas, Teten Klaim Pemerintah Punya Banyak Program untuk Bantu UMKM

Sebelumnya, Teten telah memecat dua PNS di Kementerian Koperasi dan UKM berinisial ZPA dan WH.

Ia juga menjatuhkan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap pegawai berinisial EW.

Kementerian Koperasi dan UKM juga membatalkan rekomendasi beasiswa kepada ZPA.

“Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” kata Teten 28 November 2022 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com