Salin Artikel

Menteri Teten Mengaku Digugat ke Pengadilan Setelah Pecat Pelaku Kekerasan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengaku digugat ke pengadilan karena memecat terduga pelaku kekerasan seksual di kementeriannya.

Namun, Teten menilai, persoalan itu kini telah selesai. Pihaknya telah memecat para pelaku sesuai rekomendasi yang didapatkan.

“Jadi kita sudah pecatin. Malah saya sekarang termasuk yang digugat di pengadilan karena memberhentikan pelakunya,” kata Teten saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, kata Teten, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah menjalankan rekomendasi selanjutnya, yakni membuat standard operating procedure (SOP) atas kasus kekerasan seksual.

Menurutnya, sosialisasi dan edukasi telah dilaksanakan. Ia menyebut, Kementerian Koperasi dan UKM menjadi kementerian pertama yang membuat SOP ini dan menjadi role model.

“Kebetulan kan mumpung ada kasus kita sekaligus benahi,” ujar Teten.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengungkapkan, perkara kekerasan seksual di kementeriannya itu sulit diselesaikan karena pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

“Karena kekerabtannya terlalu dekat sehingga hal-hal seperti kekerasan seksual pemerkosaan dianggap hal biasa yang bisa diselesaikan kekeluargaan,” tutur Teten.

Sementara itu, pihak kepolisian sempat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus itu.

Namun, Polres Bogor kembali membuka kasus tersebut. Akan tetapi, perkara itu kandas saat digugat di praperadilan.

Mengenai hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) dan kepolisian untuk ditinjau kembali karena terdapat kejanggalan.

“Itu bukan di wilayah kita,” ujar Teten.

Sebelumnya, Teten telah memecat dua PNS di Kementerian Koperasi dan UKM berinisial ZPA dan WH.

Ia juga menjatuhkan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap pegawai berinisial EW.

Kementerian Koperasi dan UKM juga membatalkan rekomendasi beasiswa kepada ZPA.

“Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” kata Teten 28 November 2022 lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/11/19130861/menteri-teten-mengaku-digugat-ke-pengadilan-setelah-pecat-pelaku-kekerasan

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke