Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Neni Nur Hayati
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Perempuan, Politik Uang, dan Hajar Serangan Fajar

Kompas.com - 11/07/2023, 15:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENJELANG tahapan kampanye pemilu serentak 2024 yang akan dimulai pada 28 November 2023, politik uang menjadi kewaspadaan dini dan memiliki potensi kerawanan tinggi.

Praktik politik uang dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Indonesia menjadi problem yang tidak pernah usai.

Ironisnya, politik uang dianggap sebagai hal lumrah. Bahkan ketika calon tidak membawa uang, maka calon tersebut dianggap tidak layak dan kredibel untuk dipilih (Muhtadi, 2020).

Saat ini, politik uang tidak hanya menyasar kepada pemilih, namun juga kepada penyelenggara pemilu.

Kasus penetapan tersangka salah salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Wahyu Setiawan bersama tiga orang lainnya atas kasus dugaan penerimaan hadiah/janji terkait dengan proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI pada Pemilu Serentak 2019, menjadi potret nyata bahwa integritas penyelenggara pemilu tidak ada yang menjamin.

Modus politik uang juga mengalami transformasi. Pada pemilu atau pilkada sebelumnya, politik uang hanya ditujukan kepada individu.

Kini, pemberian suap diberikan kepada kelompok masyarakat bukan dalam bentuk uang, tetapi dengan pemberian berbagai fasilitas, seperti pembangunan jembatan, pengaspalan jalan, renovasi masjid, pemberian jasa kepada ibu-ibu PKK atau ormas perempuan dan lainnya.

Bahkan ada yang lebih canggih lagi politik uang kepada individu dilakukan melalui e-money. Semua itu masih dapat dikategorikan sebagai praktik menyuap pilihan masyarakat.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga semakin sulit melakukan penindakan pelanggaran dan antisipasi bayang-bayang politik uang yang sangat kental dan modus yang kian beragam.

Hal ini menuntut KPU sebagai lembaga yang berwenang membuat aturan secara teknis dan perundang-undangan untuk mengatur tahapan pemilu, termasuk kampanye agar pelanggaran politik uang dapat diawasi.

Dengan masa jeda tahapan kampanye yang sangat panjang juga mengakibatkan peredaran politik uang atau dana ilegal lainnya tidak bisa ditindak maksimal.

Kondisi tersebut bisa memicu korupsi politik dan terjadinya kompetisi pemilu yang tidak adil dan setara.

Tidak heran ketika peristiwa pembagian uang zakat dalam amplop berlogo partai di Sumenep pada 24 Maret 2023, Bawaslu menyatakan tidak terpenuninya syarat formil dan materil karena subjek hukumnya tidak sesuai dengan yang diklasifikasi undang-undang dan dilakukan di luar tahapan kampanye.

Dalam posisi seperti ini, Bawaslu tidak dapat memproses hukum secara jauh meskipun jelas terlihat bahwa pembagian uang dan sembako dilakukan di tempat ibadah.

Menguatnya politik uang dalam kontestasi demokrasi menjadi indikasi semakin merosotnya indeks antikorupsi pascapemilu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com