Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna Agenda Pengesahan RUU Kesehatan, 105 Anggota DPR Hadir Fisik

Kompas.com - 11/07/2023, 13:54 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 105 anggota DPR RI hadir secara fisik pada Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Adapun paripurna pada hari ini, salah satu agenda dalam forum tersebut adalah pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, daftar hadir pada saat rapat dibuka telah ditandatangani oleh 302, dengan rincian 105 hadir fisik dan 197 lainnya izin. Selain itu, rapat dihadiri oleh seluruh fraksi DPR.

Baca juga: RUU Kesehatan Disahkan Hari Ini, Jokowi: Kita Harapkan Kekurangan Dokter Bisa Cepat Diatasi

Dengan jumlah tersebut, maka rapat dianggap kuorum dan bisa dilaksanakan.

“Menurut catatan dari sekretariat jenderal DPR RI, daftar hadir dalam kesempatan ini telah ditandatangani oleh 105 orang, izin 197, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi DPR RI,” ujar Puan yang memimpin rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Selain mengesahkan RUU Kesehatan, Puan mengatakan, terdapat dua agenda lain yang bakal dibahas.

Baca juga: Gonjang-ganjing Jelang RUU Kesehatan yang Akan Disahkan Hari Ini oleh DPR

Yaitu, penyampaian keterangan pemerintah terharap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022.

Serta, mendengarkan pendapat fraksi-fraksi soal revisi UU Desa yang menjadi usulan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

“Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR RI,” paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com