JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Demokrat, Cipta Panca Laksana, membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Cipta Panca melaporkan pemilik akun Twitter @ghanieierfan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Betul saya telah melaporkan akun @ghanieierfan (Irvan Ganie) ke Braeskrim Polri. Laporan polisi terlampir," kata Cipta saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Laporan Cipta terdaftar dengan nomor polisi LP/B/184/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Juli 2023.
Baca juga: Kejagung Bantah Ada Nama Politisi Hilang dari Dokumen Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Dalam laporannya, Cipta Panca melaporkan Irvan Ganie diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Cipta membuat laporan karena merasa nama baiknya dicemarkan atas unggahan yang dibuat oleh pemilik akun tersebut.
Adapun akun tersebut telah menuduh Cipta selaku Direktur PT Indonesia Inisiatif Energi turut terlibat dan menerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga: Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang
"Tweet IG secara langsung telah menuduh saya terlibat langsung dalam kasus BTS Kominfo dan menuduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo," ucapnya.
Atas adanya unggahan itu, Cipta selaku warga negara Indonesia menggunakan haknya untuk membuat laporan.
Dia berharap laporannya dapat ditangani dan diproses.
"Saya berharap kepada Kapolri memproses laporan polisi sebagai pembelajaran, dan mengantisipasi meningkatnya eskalasi politik jelang pemilu 2024, supaya kasus pencemaran nama baik dalam ruang publik dan sosial media tidak terulang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.