Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Disebut Dekat dengan Keluarga Soeharto? Ini Penjelasan Pendiri Al Zaytun

Kompas.com - 07/07/2023, 00:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Al Zaytun Imam Supriyanto menceritakan tentang pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang disebut dekat dengan keluarga Presiden Soeharto.

Ia mengatakan, kedekatan tersebut bermula ketika mantan guru Al Zaytun, Saifuddin Ibrahim, yang kini menjadi pendeta dengan nama Abraham Ben Moses, menulis tentang perjalanan Presiden Soeharto di Harian Republika.

"Nah, dia tulis itu tentang perjalanan Soeharto," kata Imam dalam program GASPOL! Kompas.com, dikutip Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Akan Dibina, Ridwan Kamil: Harapan Masyarakat Terwujud

Ia melanjutkan, tulisan tersebut lantas dibaca oleh mantan Jaksa Agung Ismail Saleh.

Kemudian, Ismail Saleh menyampaikannya kepada keluarga Cendana termasuk Presiden Soeharto tentang tulisan tersebut. Dari situ, Soeharto pun menyampaikan ketertarikannya.

"Akhirnya diundang guru itu ke Cendana, atau ke mana. Nah, itu Pak Panji (Gumilang) ikut. Jadi hubungannya begitu," ucap Imam.

Imam tidak memungkiri, kedekatan dengan Presiden Soeharto berlanjut. Bahkan, pada satu kesempatan, Soeharto pernah memberikan sumbangan senilai Rp 2,5 miliar kepada Al Zaytun kala itu.

Namun, Imam mengatakan, tidak ada hubungan khusus antar keduanya.

"Enggak ada Soeharto itu punya hubungan khusus, enggak. Begitu ramai-ramai 2011 (ada polemik), sudah tidak mau dihubungi lagi, ketakutan juga dia. Sampai sekarang enggak ada hubungan lagi. Sudah sampai di situ saja," ujar Imam.

Baca juga: Imam Supriyanto Sebut Al Zaytun Punya Perangkat Intelijen, Bisa Lacak Sinyal HP dalam Waktu 5 Menit

Sebagai informasi, nama pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali tersorot setelah muncul beragam video viral yang menunjukkan Al Zaytun memiliki cara ibadah tidak biasa.

Misalnya, shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki.

Kontroversi yang terjadi lantas menuai kritikan dan aksi dari banyak pihak. Terbaru, Panji Gumilang, telah memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).

Adapun Panji sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan, namun belum ada tersangka.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua jeratan kasus terkait Panji itu kemudian dijadikan dalam satu berkas perkara.

Baca juga: Rahasia Al Zaytun Muncul ke Permukaan, Siapa yang Bakal Diseret Pidana?

Panji kini dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun pelapor yang melaporkan Panji terkait penistaan agama adalah Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com