JAKARTA, KOMPAS.com - Irwan Hermawan disarankan untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat membongkar dugaan adanya mekelar kasus (markus) terkait perkara yang tengah menjeratnya.
Irwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan yang mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu untuk penanganan kasus tersebut
Menurut Fickar, Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu juga dapat melaporkan dugaan adanya praktik penanganan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Irwan Takut Ungkap Sosok Makelar yang Minta Rp 27 Miliar
"Minta perlindungan ke LPSK sambil melaporkan kasusnya ke KPK, atau Kepolisian. Unsur korupsinya biar ditangani KPK, sedangkan tindak pidana lain akan dilakukan oleh Polisi," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2023).
Terkait hal ini, Fickar turut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar dugaan adanya markus dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di lingungan Kemenkominfo tersebut.
Fickar berpandangan, makelar kasus sangat mungkin terjadi di lingkungan lembaga penegak hukum baik di lingkup penyidik, penuntut umum maupun hakim.
Bahkan, mafia peradilan itu sudah menjadi rahasia umum di Indonesia. Oleh sebab itu, ia mendorong masyarakat untuk berani melawan dengan mengungkap dugaan markus tersebut.
Baca juga: MAKI Minta Kejagung Tawarkan Pelindungan ke Irwan agar Bongkar Makelar Kasus BTS 4G
"Di setiap kekuasaan penegakan hukum baik penyidikan, penuntutan dan peradilan itu bertebaran orang-orang yang memanfaatkan celah, menjadi penghubung dengan kekuasaan menyidik, menuntut dan kekuasaan mengadili," kata Fickar.
"Harus dimulai membersihkan dunia peradilan dari mafia kasus sekalipun masih kecil-kecilan," imbuhnya.
Adapun dalam BAP seorang terdakwa dalam kasus BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan sempat mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z".
Berdasarkan pengakuan Irwan, pemberian uang tersebut terjadi ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu belum menjadi tersangka.
Baca juga: Muncul Dugaan Adanya Makelar Kasus di Perkara Korupsi BTS 4G
Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Oknum ini juga disebut bisa membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.
Namun, Maqdir juga tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud dengan pihak tersebut.
“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).