Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Jadi Dirlidik Lagi, Endar Enggan Bahas Laporannya di Polda Metro dan Ombudsman

Kompas.com - 05/07/2023, 23:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro enggan berkomentar saat dimintai tanggapan mengenai tindak lanjut laporannya di Polda Metro Jaya dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Ketika ditanya kemungkinan dirinya mencabut laporan tersebut karena sudah kembali menjadi Dirlidik, Endar tak mau menjawab.

“Itu nanti permasalahan yang lain ya. Saya sekarang berbicara masalah kembali ke sini,” ujar Endar saat ditemui awak media di Gedung Merah Puith KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Brigjen Endar Kembali Jadi Dirlidik KPK Setelah Banding ke Jokowi

Adapun Endar sempat melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro (Akbiro) Sumber Daya Manusia (SDM) Zuraida Retno Pamungkas ke Polda.

Ia menduga mereka melakukan penyalahgunaan wewenang karena memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Sementara itu, Endar menyebut aduannya di Ombudsman RI merupakan persoalan lain. Ia pun enggan membicarakan hal tersebut.

Endar hanya mau menjawab terkait penugasannya kembali di KPK.

Meski demikian, Endar mengatakan, aduan tersebut memang masih berjalan. Ia mengaku akan memikirkan proses di Ombudsman dengan kuasa hukumnya.

“Ya itu masalah yang lain, kita, saya tidak membahas itu dulu,” ujar Endar.

Adapun Endar mengadukan pemberhentiannya ke Ombudsman dengan subyek terlapor Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK, dan lainnya.

Ia menduga terdapat kesalahan administrasi dalam pemberhentiannya dari jabatan Dirlidik KPK.

Baca juga: Endar Priantoro Disambut Tepuk Tangan Saat Tiba di KPK

Kini, Endar kembali menjadi Dirlidik setelah banding keberatan administratifnya dikabulkan Presiden Joko Widodo.

Keputusan Jokowi itu menjadi dasar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas merekomendasikan Endar kembali menjadi Dirlidik.

Rekomendasi itu kemudian menjadi dasar bagi Sekjen KPK menerbitkan SK penugasan Endar sebagai Dirlidik.

“SK itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke presiden,” ujar Endar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com