Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Janji Penuhi KTP 4 Juta Pemilih Pemula Sebelum Pemilu 2024

Kompas.com - 06/07/2023, 07:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji memenuhi pencetakan KTP elektronik untuk lebih kurang 4 juta pemilih berusia di bawah 17 tahun yang akan telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi menyebut, hanya tersisa sebagian pemilih berusia 17 tahun ke bawah yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Sementara itu, sebagian besarnya, menurut dia, sudah melakukan perekaman KTP elektronik melalui jemput bola dinas dukcapil setempat ke sekolah-sekolah.

"Ini akan kita kejar sampai pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024," ujar Teguh kepada wartawan, Rabu (4/7/2023).

"Sekian juta orang kamu sudah rekam, pada saat yang bersangkutan berumur 17 tahun kami kasih. Nah, tinggal berapa persennya ini (yang belum direkam)," kata dia.

Baca juga: 4 Juta Pemilih Pemula Terancam Tak Nyoblos, Ketua MPR Minta Dukcapil Gencarkan Perekaman KTP Elektronik

Teguh mengatakan bahwa hal ini juga telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang pada Minggu (2/7/2023) lalu menetapkan hasil rekapitulasi nasional Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Para pemilih pemula berusia 17 tahun ke bawah yang terdata di DPT Pemilu 2024, meski belum melakukan perekaman KTP elektronik, dipastikan mempunyai hak pilih.

"Yang umurnya pada 14 Februari 2024 insya Allah akan dapat lah KTP elektronik itu," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sekitar 4 juta pemilih rawan terancam tak bisa memberikan suaranya karena belum memiliki KTP elektronik.

Rata-rata dari mereka merupakan pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Sebagian juga merupakan pemilih berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik.

"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non-KTP elektronik berdasarkan lampiran berita acara (pleno penetapan DPT) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada Kompas.com pada Senin (3/7/2023).

Baca juga: Pemilih Tak Bisa Pilih Sendiri Lokasi TPS Pindah Memilih

Ia mengatakan bahwa angka itu didapatkan dari pencermatan data.

Data tersebut diperoleh dari Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri yang digunakan KPU untuk menyusun daftar pemilih.

Data tersebut juga didapatkan dari hasil pengawasan Bawaslu melalui uji petik (sampling).

"Jika tidak segera dilakukan tindakan untuk memastikan mereka memperoleh KTP, ini dapat berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tutur dia.


Sementara itu, KPU RI memastikan mereka bisa mencoblos pada hari pemungutan suara seandainya pun belum memiliki KTP elektronik pada hari pemungutan suara.

"Untuk yang belum 17 tahun dia masih bisa gunakan kartu keluarga. Misalnya, anak saya, Aqila, NIK-nya ada, itu yang akan ditunjukkan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Senin (3/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com