Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Bupati Kapuas Bayar Lembaga Survei Rp 300 Juta Pakai Uang Korupsi

Kompas.com - 05/07/2023, 13:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, aliran dana hasil korupsi Bupati nonaktif Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni ke lembaga survei nasional lebih dari Rp 300 juta.

KPK sebelumnya mengkonfirmasi uang korupsi pasangan suami istri itu mengalir ke lembaga survei Indikator Politik dan Poltracking Indonesia.

“Ya lebih dari Rp 300 jutaan ya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Menurut Ali, Ben diduga menggunakan uang korupsi itu untuk menaikkan elektabilitasnya ketika Bupati Kapuas itu ingin maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah.

Baca juga: Usut Aliran Korupsi Bupati Kapuas, KPK Cecar Petinggi Indikator Politik

Meski demikian, kata Ali, tim penyidik masih akan mengkonfirmasi aliran dana itu ke beberapa pihak sebelum menyimpulkan bahwa survei itu memang didanai uang korupsi.

“Tapi nanti kami akan konfirmasi kembali  poinnya itu,” ujar Ali.

Ali mengatakan, survei yang diminta oleh Ben Brahim merupakan kepentingan pribadinya dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan sebagai Bupati Kapuas.

Sejauh ini, KPK telah memanggil petinggi lembaga survei, di antaranya adalah Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat dan Erma Yusriani pada 26 Juni lalu.

Baca juga: Terseret Kasus Bupati Kapuas, Indikator: Ben Brahim Hendak Maju Sebagai Cagub Kalteng

Kepada Fauny, tim penyidik mendalami aliran dana yang digunakan untuk membiayai polling survei.

Meski telah mengendus uang panas itu mengalir ke lembaga survei, KPK belum bisa memutuskan apakah akan menyita uang tersebut.

Tim penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dari para saksi dan barang bukti sehingga didapatkan 2 alat bukti yang cukup.

“Kan tidak hanya saksi tapi apakah juga alat bukti yang lain apakah itu surat, petunjuk, keterangan tersangka dan lain-lain yang ada di hukum acara pidana itu,” tutur dia.

Baca juga: Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Ben Brahim sebelumnya diduga menerima uang dan fasilitas dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan pihak swasta.

Sementara, istri Ben Brahim, Ary diduga aktif mencampuri urusan Pemkab Kapuas. Ia diduga memerintahkan Kepala SKPD memenuhi kebutuhan pribadinya.

Jumlah smeentara uang yang mereka terima diduga mencapai Rp 8,7 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Nasional
Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

Nasional
PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Nasional
Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Nasional
Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Nasional
Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com