JAKARTA, KOMPAS.com – Sikap polisi di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, menjadi sorotan usai kegiatan jumpa pers kasus pembakaran sekolah yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.
Pasalnya, saat jumpa pers di Mapolda Temanggung itu, siswa pembakar sekolah R (14) dihadirkan secara langsung di depan publik.
Adapun saat jumpa pers, R mengenakan masker serta penutup wajah dan dikawal polisi yang membawa senjata laras panjang.
Diberitakan sebelumnya, R membakar sekolahnya sendiri, SMPN 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah.
Baca juga: Polisi Pegang Senjata di Samping Siswa Pembakar Sekolah Saat Konpers, Irwasum Diminta Turun Tangan
Kejadian pembakaran tersebut terjadi di gudang prakarya di SMPN 2 Pringsurat pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dihadirkannya R dalam jumpa pers dengan dikawal polisi bersenjata dikritik oleh sejumlah pemerhati anak dan pengamat kepolisian. Salah satunya dari Komisi Perlindungan Anak (KPAI).
Ketua KPAI Ai Maryati berpandangan, tindakan polisi di Mapolres Temanggung itu menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Ia juga meminta Polres Temanggung melakukan klarifikasi.
"Itu menyalahi (aturan), kami koordinasi juga dengan polres ya untuk segera melakukan klarifikasi bahwa itu menyalahi," ujar Ai saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/7/2023).
Tak hanya itu, Ai menyoroti soal masalah etika yang dilanggar oleh kepolisian terkait hal tersebut.
Menurut dia, pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum dan tidak selayaknya diperlakukan seperti seorang kriminal pada umumnya.
Apalagi, R diamankan menggunakan senjata laras panjang yang semestinya tidak perlu digunakan untuk mengamankan seorang anak.
"Dan kemudian kita juga ada etik di situ, persoalan anak kenapa harus pakai senjata seperti itu ya? Kita pertanyakan," kata Ai.
Senada, Wakil Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Samsul Ridwan mengatakan, penanganan dalam kejadian tersebut harus mengedepankan pendekatan humanis dan yang terbaik untuk anak meski berhadapan dengan hukum.
Hal itu menurutnya juga diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.