Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024? Simak Ketentuan Lengkapnya

Kompas.com - 05/07/2023, 07:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah mekanisme "pindah memilih" pada Pemilu 2024.

Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi karena suatu alasan hendak mencoblos di TPS berbeda.

Dengan pindah memilih, maka pemilih tersebut akan dicoret dari DPT di TPS asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan.

"Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa ke mana saja, sekarang tidak bisa," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: KPU: Urus Pindah Memilih Harus Datang Langsung, Tak Bisa Online untuk Cegah Pemalsuan

Berikut ketentuan pendaftaran pindah memilih:

1. Harus urus manual di tempat asal atau tujuan

Jika kamu ingin pindah memilih, maka kamu harus mengurus pindah memilih ini secara manual ke petugas KPU.

Kamu bisa datangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi di tempat asal ataupun tujuan.

Ilustrasinya, kalau kamu terdaftar sebagai pemilih di Jakarta. Tetapi, harus pergi ke Yogyakarta untuk kepentingan studi pada 14 Februari 2024, kamu bisa mengurus pindah memilih ini di Jakarta ataupun Yogyakarta.

2. Bawa dokumen pendukung

Kamu diharuskan menyertakan dokumen/bukti otentik dan valid soal alasanmu pindah memilih, seperti surat tugas, keterangan studi, dan lain-lain. Bukti/dokumen ini akan diverifikasi petugas KPU keasliannya.

Ini yang menyebabkan pengurusan pindah memilih ini tak bisa dilakukan secara online. Sebab, dikhawatirkan membuka celah klaim atau pemalsuan data dengan teknologi dan kecerdasan buatan.

Langkah ini dianggap bisa menekan peluang datamu disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab mengeklaim hak pilihmu.

Baca juga: Pemilih Tak Bisa Pilih Sendiri Lokasi TPS Pindah Memilih

3. Maksimum 7 Februari 2024

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, meminta pemilih yang hendak mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024 tidak melakukannya pada hari pemungutan suara, karena memang tak memungkinkan.

Kamu diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya. Hal ini disebabkan karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS.

4. Tak bisa asal pilih TPS, harus ikhlas

Kamu juga tak bisa sesuka hati memilih TPS tujuanmu pindah memilih, karena KPU akan menghitung secara presisi ketersediaan surat suara di setiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

KPU akan memetakan TPS yang kira-kira masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan.

Nantinya, dalam formulir A Pindah Memilih yang kamu terima dari petugas KPU, terdapat keterangan pada TPS mana kamu terdaftar untuk mencoblos.

"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," ujar Betty.

Baca juga: Pemilih yang Ingin Urus Pindah Memilih Maksimum 7 Februari 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com