JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan adanya makelar kasus (markus) muncul di tengah perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Dalam kasus yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, setidaknya ada enam orang yang kini menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Salah seorang terdakwa dalam kasus ini, Irwan Hermawan sempat mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z" dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan pengakuan Irwan, pemberian uang tersebut terjadi ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu belum menjadi tersangka.
Baca juga: Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang
Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Ooknum tersebut disebut bisa membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.
Namun, Maqdir juga tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud dengan pihak tersebut.
“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
“Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujarnya lagi.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Irwan Takut Ungkap Sosok Makelar yang Minta Rp 27 Miliar
Maqdir mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.
“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir.
Kendati demikian, Maqdir mengungkap bahwa ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya pada Selasa pagi.
Uang puluhan miliar yang diterima dari pihak swasta itu pun langsung diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” ujar Maqdir.
Baca juga: Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Terhadap pengembalian ini, Maqdir meminta agar persoalan adanya dugaan peredaran uang dalam proses penanganan perkara ini dapat diusut Kejagung.
Ia menilai, Kejagung sebagai pihak yang mengusut perkara kliennya memiliki tanggung jawab untuk mengungkap dugaan adanya pihak yang mengklaim dapat mengurus perkara tersebut.