Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Soeharto Resmikan Bandara Soekarno-Hatta pada Hari Dekrit Presiden...

Kompas.com - 05/07/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa terbitnya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 tidak hanya menjadi penanda dinamika kehidupan politik di Tanah Air.

Pemerintahan Presiden Soeharto juga menggunakan momentum peringatan Hari Dekrit Presiden atau Hari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 buat meresmikan Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Seperti dikutip dari surat kabar Kompas, peresmian Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng dilakukan pada 5 Juli 1985.

Saat itu wilayah Bandara Soekarno-Hatta dari Provinsi Jawa Barat. Kini setelah pemberlakuan otonomi daerah pemekaran wilayah, bandara itu masuk ke dalam wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Baca juga: Arti Penting Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Yang unik dalam proses peresmian itu, nama bandara masih dirahasiakan sampai hari H.

Pembuat prasasti peresmian bandara juga menolak berkomentar saat ditanyai tentang nama bandara itu.

Hanya saja proses peresmian memang sengaja mengambil momentum peringatan dekrit Presiden, sebagai wujud penghormatan terhadap sosok Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, serta mengingat keputusan kembali memberlakukan UUD 1945.

Sebelum peresmian dilakukan, otoritas bandara sudah memberikan pemberitahuan atau notice to airmen (notam) yang menyatakan bandara akan ditutup pada hari H.

Maka dari itu sejumlah maskapai yang menjadwalkan penerbangan pada hari itu diminta mengatur ulang.

Baca juga: Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Latar Belakang, Isi, Tujuan, dan Dampak

 

Latar belakang Dekrit Presiden

Presiden Soekarno menerbitkan dekrit yang terdiri dari 3 perintah. Pertama adalah membubarkan Konstituante.

Kedua, menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara (UUDS) 1950.

Ketiga, pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), terdiri atas anggota DPR ditambah utusan dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Dekrit diterbitkan karena kondisi politik Indonesia saat itu tidak kunjung stabil pasca Pemilihan Umum 1955.

Baca juga: Teks Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Setelah pemilu perdana itu, praktik demokrasi parlementer di Indonesia diwarnasi oleh persaingan politik yang tajam. Hal itu menyebabkan usia kabinet tidak pernah bertahan lama.

Selain itu, Dewan Konstituante yang dibentuk dari hasil Pemilu 1955 tidak berhasil melaksanakan tugas buat menyusun konstitusi baru.

Halaman:


Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com