Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP2MI Kerja Sama dengan PPATK Telusuri Aliran Dana Terkait TPPO

Kompas.com - 04/07/2023, 18:27 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Besok, BP2MI sudah mulai bekerja untuk menyampaikan beberapa nama untuk kita tracing terkait aliran-aliran dana yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Kepala BP2MI: Ada Oknum Polri dan TNI Terlibat dalam Kasus TPPO, bahkan di BP2MI

Benny menyebutkan bahwa BP2MI baru menerima data dari PPATK terkait laporan aliran dana itu.

“Diduga kuat satu orang BP2MI, tentu masih kami rahasiakan namanya, terlibat menerima aliran dana dari sindikat penempatan ilegal, besok kami lakukan pemanggilan, pemeriksaan secara intensif,” ujar Benny.

Benny mengatakan, apabila pegawai BP2MI itu benar-benar terlibat, maka akan menerima sanksi yang berat.

“Sanksi berat termasuk pemecatan, akan kami lakukan kepada yang bersangkutan. Kami serius dan kami tidak main-main dalam hal ini,” kata Benny.

Baca juga: Mahfud: Siapa Pun Tidak Boleh “Bekingi” TPPO, Entah TNI atau Polri, Gilirannya Akan Ditindak

Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, siapapun tidak boleh menjadi “backing” TPPO.

“Oknum di institusi pemerintahan kalau sudah bicara backing, entah itu kantor pemda, entah itu camat, entah TNI, entah Polri, entah imigrasi, akan sampai pada gilirannya untuk juga ditindak,” kata Mahfud.

Mahfud menyebutkan bahwa siapa pun yang “mem-backing-i” TPPO melawan konstitusi.

“Melawan konstitusi itu melawan hukum negara, akan ditindak tegas,” ucap Mahfud.

Baca juga: Satgas TPPO Polri Tangkap 668 Tersangka dan Selamatkan 1.861 Korban

Mahfud mengatakan, fokus pemerintah saat ini menyelamatkan korban TPPO dan mencari agen pengirim korban.

“Sekarang kita lebih utamakan selamatkan korban dan siapa agen, siapa pengirimnya. Nanti akan melangkah ke situ. Oleh sebab itu, jangan main-main, ini masalah kemanusiaan,” kata Mahfud.

Adapun berdasarkan data Satgas TPPO dari 5 Juni sampai 3 Juli 2023, satgas telah menindak 698 tersangka.

Selama kurun waktu itu pula, pemerintah juga mengeklaim telah menyelamatkan 1.943 korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

Nasional
Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Nasional
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Nasional
KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

Nasional
Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Nasional
'Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek'

"Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek"

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

Nasional
KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com