JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri hingga saat ini telah menetapkan 668 tersangka.
Adapun penetapan tersangka yang dilakukan Satgas TPPO baik tingkat pusat maupun polda jajaran itu dilakukan selama periode 5-28 Juni 2023.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).
Menurut Ramadhan, ratusan tersangka ditangkap berdasarkan laporan kasus yang diterima oleh Satgas TPPO. Setidaknya sudah ada 578 laporan yang tengah ditangani.
Baca juga: Kejinya Politeknik di Sumbar: Kirim Mahasiswa Magang ke Jepang, Ternyata Jadi Buruh Tanpa Libur
Dari laporan tersebut, menurut dia, terdapat ribuan korban juga telah berhasil diselamatkan.
"Jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, modus TPPO yang paling banyak terjadi adalah mempekerjakan korbaan sebagai Pekerja Migran Legal (PMI), pembantu rumah tangga (PRT), dan pekerja seks komersial (PSK).
Sementara modus lainnya yang kerap teradi yakni menjadikan korban sebagai anak buah kapal (ABK) hingga ekspliotasi anak.
Dalam kesempatan itu, Ramadhan juga mencontohkan salah satu kasus TPPO dengan modus menjadikan korban PMI ilegal yang terjadi di Lampung.
Baca juga: Polisi Bongkar Perdagangan Orang Bermodus Magang ke Jepang tetapi Malah Jadi Buruh Tanpa Libur
Satgas TPPO Lampung pernah menyelamatkan tiga 3 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan dikirim bekerja ke Malaysia.
Kepolisian setempat juga menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku penampungan dan pengangkutan terhadap ketiga calon pekerja migran tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga CPMI ternyata tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai prosedur ketika hendak bekerja ke negara Malaysia, selanjutnya ketiga CPMI dan satu terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Tak hanya di Lampung, Ramadhan juga menyampaikan salah satu kejadian TPPO dengan modus mempekerjakan korban sebagai PSK di wilayah Jawa Timur.
Satgas TPPO di Jawa Timur pernah mengamankan pemilik warung kopi lantaran tempat itu diduga terdapat kamar yang disiapkan untuk menyediakan jasa PSK.
Dari kejadian itu, polisi juga menangkap pemilik warung berinisial H serta tiga korban yang dijadikan PSK berinisial M, SJ, dan F.
"Ditemukan sebanyak 3 (tiga) PSK yaitu M, SJ, dan F dengan tarif sebesar Rp 100.000 dan pemilik warung mendapat keuntungan Rp 25.000 sebagai penyedia kamar. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Situbondo," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.