Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Pulangkan 14 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Kompas.com - 28/06/2023, 08:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah berhasil memulangkan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar.

Pemulangan WNI ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, dan Mabes TNI.

"Para WNI tersebut kini kembali ke tanah air setelah menggunakan pesawat Hercules TNI-AU yang ada di Yangon, setelah sebelumnya membantu dalam misi pengiriman bantuan kemanusiaan di Myanmar," tulis Kemenlu dalam siaran pers, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Kemenlu Selamatkan 9 Korban TPPO di Myanmar, Fasilitasi Kepulangan ke Indonesia

Adapun keempat belas WNI ini sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan online scam di Laukkaing, Shan State, yang berbatasan dengan Tiongkok.

Mereka telah ditampung di KBRI Yangon sejak 23 Juni 2023.

"Para WNI berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," kata Kemenlu.

Sebelum dipulangkan, para WNI telah melalui proses sesuai hukum di Myanmar, termasuk pembayaran denda keimigrasian secara mandiri.

Baca juga: Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Myanmar

Setelah proses tersebut selesai, WNI diterbangkan kembali ke Indonesia menggunakan pesawat Hercules TNI-AU pada 27 Juni 2023 pukul 13.25 waktu setempat.

Pesawat itu tiba di Lanud Halim Perdanakusuma pada pukul 21.30 WIB pada hari yang sama.

"Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil dari upaya diplomasi KBRI Yangon dengan pihak berwenang di Myanmar, serta dukungan dari Kementerian/Lembaga seperti TNI AU, BNPB, dan BP2MI," ujar Kemenlu.

Lebih lanjut, Kemenlu menegaskan bahwa pemulangan 14 WNI terduga korban TPPO dari Myanmar ini adalah komitmen pemerintah dalam melindungi WNI di tengah situasi keamanan yang rumit di Myanmar.

"Di sisi lain, penting untuk terus memperkuat langkah-langkah pencegahan, termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap perekrut dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan sebagai online scammer," kata Kemenlu.

Baca juga: 6 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Jatim, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com