Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Siapa Pun Tidak Boleh “Bekingi” TPPO, Entah TNI atau Polri, Gilirannya Akan Ditindak

Kompas.com - 04/07/2023, 16:20 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, siapa pun tidak boleh menjadi “backing” tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Oknum di institusi pemerintahan kalau sudah bicara backing, entah itu kantor pemda, entah itu camat, entah TNI, entah Polri, entah imigrasi, akan sampai pada gilirannya untuk juga ditindak,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Mahfud menyebutkan bahwa siapa pun yang “mem-backing-i” TPPO melawan konstitusi.

Baca juga: Mahfud: Dalam Satu Bulan, Sudah Ada 689 Orang Tersangka TPPO

“Melawan konstitusi itu melawan hukum negara, akan ditindak tegas,” ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan, fokus pemerintah saat ini menyelamatkan korban TPPO dan mencari agen pengirim korban.

“Sekarang kita lebih utamakan selamatkan korban dan siapa agen, siapa pengirimnya. Nanti akan melangkah ke situ. Oleh sebab itu, jangan main-main, ini masalah kemanusiaan,” kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud: 14 WNI Korban TPPO Tertahan di RS Luar Negeri karena Jual Ginjal

Dalam konferensi pers itu, Mahfud juga menyampaikan perkembangan terakhir terkait penanganan kasus TPPO.

Berdasarkan data Satgas TPPO dari 5 Juni sampai 3 Juli 2023, satgas telah menindak 698 tersangka.

“Sampai hari ini telah melakukan penersangkaan terhadap 698 tersangka. Jadi dalam satu bulan ini sudah dijadikan tersangka 698 orang dari berbagai daerah di Indonesia,” kata Mahfud.

Selama kurun waktu itu pula, pemerintah juga mengeklaim telah menyelamatkan 1.943 korban.

“Mungkin masih banyak yang belum bisa diselamatkan, tapi ini tidak pernah terjadi sebelumnya satu bulan menyelamatkan sekian. Dulu eceran saja, seminggu ada berita ini dua orang diselamatkan, seminggu itu. Tapi yang sebulan terakhir ini sudah sangat produktif,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud juga mengatakan bahwa kasus penindakan TPPO sempat macet.

Baca juga: Satgas TPPO Polri Tangkap 668 Tersangka dan Selamatkan 1.861 Korban

“Anda lihat sangat produktif. Dulu seperti macet karena ada sindikat, ada backing, ada macam-macam. Sekarang sudah lebih dari 450 sudah jadi tersangka,” kata Mahfud di sela-sela Fun Walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Mahfud juga mengatakan bahwa TPPO melibatkan jaringan yang ada di pemerintahan dan swasta.

Hal itu diungkapkan Mahfud setelah berkunjung ke Batam, Kepulauan Riau, 5 April 2023.

Baca juga: Kemenlu Pulangkan 14 WNI Korban TPPO dari Myanmar

“Ini ternyata melibatkan jaringan-jaringan, baik di kantor-kantor pemerintah maupun di swasta. Saya sudah punya daftar jaringan itu yang nanti akan diuji sahih dulu,” ujar Mahfud dalam siaran pers lewat tayangan YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (6/4/2023).

Mahfud mengatakan, TPPO merupakan tindak pidana yang sangat keji bagi kemanusiaan dan pemerintah sudah memilik undang-undang untuk menangani kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com