Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih yang Ingin Urus Pindah Memilih Maksimum 7 Februari 2024

Kompas.com - 04/07/2023, 16:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar pemilih yang hendak mengurus "pindah memilih" pada Pemilu 2024 tidak melakukannya pada hari pemungutan suara, karena memang tak memungkinkan.

Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang terdaftar di TPS tertentu dalam DPT, namun karena suatu alasan hendak mencoblos di TPS berbeda. Mengurus pindah memilih harus dilakukan sepekan sebelum hari H pemilihan yang jatuh pada 14 Februari 2024.

"Urus formulir A Pindah Memilih-nya H-7, selambat-lambatnya," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: KPU Jelaskan soal DPT Luar Negeri yang Lebih Sedikit dari Jumlah Pekerja Migran

Hal ini tidak terlepas dari berubahnya mekanisme pindah memilih dibandingkan Pemilu 2019.

Sebelumnya, KPU mengizinkan pemilih untuk mencetak sendiri formulir A5 yang dipakai untuk membuktikan keterangan pindah memilih. Formulir itu kemudian bisa dibawa pemilih ke TPS tujuan.

Sekarang, formulir A Pindah Memilih harus dicetak dari Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Hanya KPU yang bisa mencetaknya. Pemilih yang pindah memilih harus mengurusnya secara manual.

Pengurusan pindah memilih secara manual ini dilakukan dengan mendatangi petugas KPU terdekat, baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat asal maupun tempat tujuan.

Baca juga: Ribuan Pemilih Tak Dicoret KPU dari DPT, antara Hak Pilih dan Kemungkinan Surplus Surat Suara

Mekanisme ini dinilai memungkinkan proses verifikasi berjalan lebih akurat dan menekan peluang pemalsuan.

Melalui Sidalih, KPU yang akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan. Pemilih tak bisa sesuka hati memilih TPS yang ia inginkan. Hal ini untuk ketertiban pendataan TPS, daftar pemilih, dan distribusi surat suara,

Setelah itu, pemilih yang mengurus pindah memilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih. Ia juga akan dicoret dari DPT di TPS asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com