Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Eks Direktur Bakti Sebut Proyek BTS 4G Terlambat Sebab Pandemi dan Teror KKB

Kompas.com - 04/07/2023, 14:10 WIB
Irfan Kamil,
Syakirun Ni'am,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif, beralasan keterlambatan pengerjaan proyek menara BTS 4G diakibatkan faktor pandemi Covid-19 sampai gangguan kelompok separatis di Papua.

Hal itu disampaikan Anang melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Dalam surat dakwaan disebutkan, proyek menara base transceiver station (BTS) 4G itu tidak kunjung selesai hingga batas waktu 31 Maret 2022.

Baca juga: Nasdem soal Menpora Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS 4G: Proses Mencari Keadilan

"Keterlambatan yang terjadi akibat berbagai faktor kahar/force majeure antara lain pandemi Covid-19 yang pada tahun 2021 sedang tinggi, di mana pemerintah juga membatasi pergerakan orang dan barang/logistik," kata Anang dalam eksepsi.

"Serta situasi keamanan di daerah Papua yang sampai sekarang masih tidak memungkinkan untuk pembangunan BTS 4G di ratusan lokasi yang direncanakan," lanjut Anang.

Anang juga memaparkan, gangguan keamanan dari kelompok separatis menyulitkan proyek BTS 4G. Dia mencontohkan, pada Maret 2022 terjadi peristiwa penembakan oleh kelompok separatis yang menewaskan delapan pekerja proyek BTS.

Baca juga: Pengacara Bantah Plate Terima Duit Rp 17,8 M, Klaim Kekayaannya Tidak Bertambah

 

Selain itu, terjadi penyanderaan terhadap para pekerja proyek BTS 4G pada Mei 2022.

Dalam eksepsi itu, Anang juga mengeklaim perbuatan dan keputusan yang diambilnya terkait proyek itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam nota keberatan itu, Anang membantah merugikan negara hingga Rp 8,032 triliun atas keterlambatan proyek pengadaan menara BTS 4G untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Baca juga: Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Menurut Anang, uang itu sudah dibelikan barang dan keperluan lain buat penyelesaian pembangunan BTS 4G.

"Dengan kata lain, dalam penyediaan BTS 4G di daerah 3T yang diperkarakan JPU, yang terjadi adalah keterlambatan, bukan hilangnya yang negara," lanjut isi nota keberatan itu.

Anang juga menyatakan, jumlah kerugian keuangan negara yang didakwakan kepadanya tidak dihitung berdasarkan fakta dan keadaan terkini.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara Minta Johnny G Plate Dibebaskan dari Tahanan

Sebab, para penyedia jasa atau kontraktor proyek itu disebut sudah mengembalikan pembayaran sebanyak Rp 1,7 triliun pada 31 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com