JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana (Pramuka) Untung Widyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) terkait pemberhentiannya sebagai pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023.
Ketua Kwarnas Komjen Pol (Purn) Budi Waseso menjadi pihak tergugat dalam gugatan dengan nomor perkara 270/G/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan pada 26 Juni 2023.
Untung yang berprofesi sebagai wartawan ini mengaku diberhentikan lantaran mengkritik kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka.
"Pemberhentian saya sebagai Andalan Nasional, dan dalam perspektif sebagai anggota Pramuka adalah melanggar Satya dan Darma Pramuka," kata Untung kepada Kompas.com, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Kalah di PTUN, Kemenkeu Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan ke ICW
Terkait gugatan ini, PTUN Jakarta pun telah menerima surat gugatan yang diajukan pengacara Untung Widyanto dan bakal menggelar sidang perdana akan dilakukan pada Rabu (5/7/2023) mendatang.
Dalam gugatannya, Untung Widyanto meminta Hakim PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Bakti 2018 – 2023.
Di dalam SK yang diteken Budi Waseso, Untung Widyanto diberhentikan sebagai Andalan Nasional (pengurus/fungsionaris).
Menurut Untung, SK tersebut melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 51 yang menegaskan bahwa pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena: (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
Baca juga: Makna, Gambar, dan Lambang Gerakan Pramuka Indonesia
Untung Widyanto mengeklaim, dirinya belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka.
Padahal, pengalaman dan pengabdiannya dalam Gerakan Pramuka telah panjang. Dimulai sejak menjadi pramuka siaga pada 1976, kemudian penggalang.
Pada dasawarsa 1980-1990-an, dua menjadi Sekretaris Dewan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Ranting (DKR) Setiabudi, Ketua DKC Jakarta Selatan, dan Ketua DKD Penegak dan Pandega DKI Jakarta.
Lalu, menjadi Andalan Daerah Kwarda DKI Jakarta, dan Andalan Nasional Kwarnas masa bakti 2003-2008 dan 2008-2013.
Sebelum Untung Widyanto, Budi Waseso juga telah memberhentikan sembilan pengurus Kwarnas lainnya tanpa alasan yang jelas, dimana dua diantaranya adalah wakil ketua Kwarnas.
Pada kepengurusan ini, ada tiga wakil ketua Kwarnas yang mengundurkan diri, termasuk Dede Yusuf yang kala itu adalah mantan Ketua Kwarda Jawa Barat yang juga anggota DPR RI.
Kemudian, Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) Kwarnas Yudha Adhyaksa juga mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan. Yudha adalah mantan ketua Dewan Kerja Pramuka (DKN).
Baca juga: Hari Pramuka, Ini Pesan Ketua Kwarnas Budi Waseso