JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga mengeklaim bahwa sidang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjadi catatan sejarah tersendiri baik di Indonesia maupun dunia internasional.
Sebab, Adik Lukas Enembe, Elius Enembe berpandangan, proses hukum terhadap kakaknya tetap berjalan di tengah berbagai macam penyakit serius seperti ginjal kronis stadium 5, stroke 4 kali, dan hepatitis dengan kondisi fisik sangat pucat dan kaki bengkak.
Bahkan, akibat sakit yang dideritanya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membantarkan Luksa Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Ini tentu akan jadi catatan sejarah tersendiri, ada seorang anak negeri ini yang punya dharma bakti jelas bagi negara dan bangsanya mulai dari Wakil Bupati Puncak hingga Gubernur Papua dua periode, lalu saat ini diperlakukan seakan seorang penjahat kelas kakap, diadili tanpa pertimbangan kemanusiaan apalagi dilakukan dalam kondisi beliau sedang sakit serius," kata Elius dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Ungkap Kondisi Terbaru Lukas Enembe Usai Dibantarkan, Keluarga: Drop, Hampir Pingsan
Elius mengatakan, Lukas Enembe menjadi satu-satunya terdakwa yang hadir di muka persidangan tanpa alas kaki atau tidak menggunakan sepatu, dan mengenakan celana training seadanya.
Selain itu, Gubernur nonaktif Papua ini juga merupakan satu-satunya terdakwa yang ditemani kuasa hukum di kursi terdakwa.
Bahkan, Lukas Enembe juga diklaim menjadi satu-satunya terdakwa yang nota pembelaannya tidak dibacakan sendiri namun, dibacakan oleh kuasa hukum atau pengacara.
Lebih dari itu, Elius mengatakan, kakaknya juga satu-satunya terdakwa yang hampir sering bolak balik ke toilet saat sidang berlangsung untuk buang air kecil.
"Artinya situasi ini unik karena baru terjadi dan patut tercatat dalam sejarah Indonesia dan dunia. Jalannya tertatih-tatih, pakai training apa adanya, susah bicara. Ini situasi Pak Lukas saat hadir di muka persidangan," papar Elius.
Menurut Elius, peristiwa yang menimpa kakaknya saat ini jika diibaratkan dalam pribahasa adalah "sudah jatuh tertimpa tangga pula". Sebab, saat berjuang untuk sembuh dari sakit tetap pada saat yang sama jugaharus berhadapan dengan proses hukum.
Elius meyakini, apa yang dialami Lukas saat ini adalah suatu catatan sejarah tersendiri karena seseorang tetap diadili di muka persidangan meski secara fisik maupun psikis orang tersebut sebenarnya tidak mampu menjalaninya.
"Seorang yang sebenarnya tidak mampu dan tidak layak disidang, (unfit to trial) tetapi tetap dipaksakan untuk dilanjutkan, apakah itu bukan bagian dari kejahatan kemanusiaan? Apa tidak lebih baik hak Pak Lukas untuk kesehatannya jauh lebih penting saat ini?" tutur Elius.
Dengan kondisi seperti itu, keluarga pun berharap perkara yang menjerat Lukas Enembe dapat dihentikan hingga penyakit yang dideritanya bisa sembuh. "Supaya seluruh energi dan pusat perhatian baik keluarga maupun pak Lukas sendiri adalah mengupayakan kesehatan beliau terlebih dahulu," imbuh Elius.
Baca juga: Pengeluaran Janggal Belanja Makan Minum Lukas Enembe: Hampir Rp 1 Miliar Sehari, Bakal Naik Sidik
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe. Pembantaran ini dikabulkan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.
"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).