Salin Artikel

Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka, KPK Dituduh Tak Lakukan Penyidikan

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Hasbi Hasan yang dipimpin Maqdir Ismail saat membacakan permohonan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Menurut Maqdir, penetapan tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan merupakan pengembangan dari perkara yang sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia mengatakan, dari keterangan terdakwa yang disampaikan di muka persidangan, KPK membuat Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:LPP/17/DIK.02.01/23/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang langsung ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Sprin.Dik/66/DIK.00/01 /05/2023.

Spindik ini kemudian disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/261/DIK.00/23/05/2023 pada tanggal 3 Mei 2023 dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.

"Bahwa tindakan termohon yang menjadikan Laporan Pengembangan Penyidikan sebagai dasar dalam mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang di dalamnya sudah terdapat penetapan pemohon sebagai tersangka tidak dikenal dalam KUHAP dan bukan produk pro justitia," papar Maqdir Ismail.

Kubu Hasbi Hasan menyinggung tujuan proses penyelidikan yang berdasarkan pasal 1 Ayat (5) KUHAP disebut dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Sehingga, kata Maqdir, produk dalam tahapan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Bahwa faktanya, pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP" ungkap dia.

Adapun Pasal 2 KUHAP berbunyi, "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya".

Sementara itu, kubu Hasbi Hasan berpandangan proses pengembangan penyidikan bukanlah proses pro justitia. Sebab terhadap seluruh informasi, data dan keterangan yang telah didapatkan di persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap perlu divalidasi dan diperiksa kembali pada saat proses penyidikan.

Menurut Maqdir, seharusnya KPK terlebih dahulu memeriksa kembali saksi-saksi yang diduga terlibat dalam perkara yang dituduhkan kepada Hasbi Hasan. Komisi Antirasuah itu tidak bisa begitu saja mengambil alih keterangan terdakwa lain yang secara keseluruhan telah dibawa untuk diproses.

Selain itu, KPK juga harus mengumpulkan dan meningkatkan status barang bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan untuk menjadi alat bukti yang sah dalam proses penyidikan.

"Setelahnya, barulah dapat ditetapkan tersangka tindak pidananya. Akan tetapi, dalam perkara a quo, pemohon telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka tanpa adanya proses pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya melalui proses penyidikan yang bersifat pro justitia," papar Maqdir.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Nama keduanya beberapa kali muncul dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di MA.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/03/19234351/tetapkan-sekretaris-ma-hasbi-hasan-tersangka-kpk-dituduh-tak-lakukan

Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke