JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap polisi yang membawa senjata laras panjang dalam jumpa pers kasus pembakaran sekolah di Temanggung, Jawa Tengah, yang menghadirkan tersangka R (14) dikritik.
Polisi dianggap bersikap berlebihan dalam jumpa pers dengan membawa senjata api dan menghadirkan tersangka.
Hal itu dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dna Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sementara itu, polemik mengenai Pondok Pesantren Al Zaytun serta pimpinannya, Panji Gumilang, serta dugaan afiliasi dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) sudah disuarakan sejak lama.
Bahkan pada 2011 silam, sejumlah orang yang mengaku eks aktivis NII membeberkan pola perekrutan, serta kaitannya dengan Al Zaytun serta Panji Gumilang.
Baca juga: Polisi Pegang Senjata di Samping Siswa Pembakar Sekolah Saat Konpers, Irwasum Diminta Turun Tangan
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terhadap langkah anak buahnya yang menggunakan senjata laras panjang saat konferensi pers siswa SMP berinisial R (14) membakar sekolahnya sendiri di Temanggung, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan pemerhati anak sekaligus eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti, merespons tindakan polisi terhadap R (14).
Irwasum dinilai perlu turun tangan karena tindakan polisi diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Saya sebagai pemerhati anak dan Komsioner KPAI periode 2017-2022 mendorong pihak terkait seperti Irwasum Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya," ujar Retno dalam pesan singkat, Minggu (2/7/2023).
"Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian," sambung dia.
Tidak hanya kepada Irwasum dan Kompolnas, Retno juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengawasi perlindungan terhadap R(14) dan segera bertindak.
"Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar Pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," tutur Retno.
Sebelumnya, R (14) siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (30//2023), R merasa sakit hati karena sering menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya sehingga nekat membakar sekolahnya.
Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.