JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan kronologi dan peran para tersangka kasus peredaran gelap 428 kilogram sabu serta 162.932 ekstasi dari wilayah Aceh, Riau, dan Bali di bulan Juni ini.
Polri juga menangkap 13 tersangka dalam kasus tersebut.
"Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran 428 Sabu hingga 162.932 Ekstasi di Aceh, Bali, dan Riau
Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan kronologi dari ketiga pengungkapan itu.
Mukti menyebut, 348 kilogram sabu diamankan dari wilayah Aceh Utara.
Dua tersangka yang ditangkap terkait ini yaitu S bin I (24) selaku penjemput laut dan H bin MT (29) selaku bagian penyimpanan gudang.
Para pelaku berniat menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Aceh Utara.
“Sebanyak 348 kg sabu ini diamankan di Aceh Utara dengan tersangka ada dua orang, ini adalah sebagai penyimpan barang sabu di dalam hutan,” kata Mukti.
Kasus kedua, Polri mengamankan tersangka insial H (53) selaku kurir serta mengamankan barang bukti 80 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 22.932 butir di wilayah Dumai, Riau.
Baca juga: Ada 2.482 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan Terakhir, Polda Metro Musnahkan Ratusan Kg Ganja dan Sabu
Menurut dia, narkotika tersebut berasal dari Malaysia. H diamankan saat tengah berada dalam mobil Avanza warna hitam.
Selanjutnya, dari pengungkapan di Bali, polisi menyita 140.000 butir ekstasi serta menangkap 10 orang tersangka.
Para tersangka berinisial TS (34), YAI (33), IJ (26), UK (34), JM (58), PAS alias I (44), RLP alias O (28), IGN BTAP alias P (44), DAKM (22), dan IDGK alias O (33).
Mayoritas para tersangka berperan sebagai kurir. Hanya tersangka PAS alias I, RLP alias O, dan IDGK alias O berperan sebagai pengendali jaringan ekstasi dari Belanda ke Indonesia.
Mukti menyebut, sabu dan esktasi tersebut berasal dari Belanda dan dikirim melalui jalur darat.
“Modus operandi barang ini dikirim dari belanda melalui jalur darat dan kita melakukan control delivery sampai ke Bali. Jadi barang ini sampai di Bandara Soetta dan control delivery sampai di wilayah Bali, karena pemilik atau pembelinya di daerah Bali,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.