Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi, Polri Tangkap 13 Tersangka

Kompas.com - 30/06/2023, 21:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan kronologi dan peran para tersangka kasus peredaran gelap 428 kilogram sabu serta 162.932 ekstasi dari wilayah Aceh, Riau, dan Bali di bulan Juni ini.

Polri juga menangkap 13 tersangka dalam kasus tersebut.

"Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran 428 Sabu hingga 162.932 Ekstasi di Aceh, Bali, dan Riau

Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan kronologi dari ketiga pengungkapan itu.

Mukti menyebut, 348 kilogram sabu diamankan dari wilayah Aceh Utara.

Dua tersangka yang ditangkap terkait ini yaitu S bin I (24) selaku penjemput laut dan H bin MT (29) selaku bagian penyimpanan gudang.

Para pelaku berniat menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Aceh Utara.

“Sebanyak 348 kg sabu ini diamankan di Aceh Utara dengan tersangka ada dua orang, ini adalah sebagai penyimpan barang sabu di dalam hutan,” kata Mukti.

Kasus kedua, Polri mengamankan tersangka insial H (53) selaku kurir serta mengamankan barang bukti 80 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 22.932 butir di wilayah Dumai, Riau.

Baca juga: Ada 2.482 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan Terakhir, Polda Metro Musnahkan Ratusan Kg Ganja dan Sabu

Menurut dia, narkotika tersebut berasal dari Malaysia. H diamankan saat tengah berada dalam mobil Avanza warna hitam.

Selanjutnya, dari pengungkapan di Bali, polisi menyita 140.000 butir ekstasi serta menangkap 10 orang tersangka.

Para tersangka berinisial TS (34), YAI (33), IJ (26), UK (34), JM (58), PAS alias I (44), RLP alias O (28), IGN BTAP alias P (44), DAKM (22), dan IDGK alias O (33).

Mayoritas para tersangka berperan sebagai kurir. Hanya tersangka PAS alias I, RLP alias O, dan IDGK alias O berperan sebagai pengendali jaringan ekstasi dari Belanda ke Indonesia.

Mukti menyebut, sabu dan esktasi tersebut berasal dari Belanda dan dikirim melalui jalur darat.

“Modus operandi barang ini dikirim dari belanda melalui jalur darat dan kita melakukan control delivery sampai ke Bali. Jadi barang ini sampai di Bandara Soetta dan control delivery sampai di wilayah Bali, karena pemilik atau pembelinya di daerah Bali,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Nasional
Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com