Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WN Iran dan 1 WNI Masuk DPO Kasus Pabrik Sabu di Daan Mogot, Cengkareng

Kompas.com - 23/06/2023, 18:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memburu tiga buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait pabrik produksi sabu yang berlokasi di salah satu kamar apartemen Kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Adapun dua dari tiga buron itu adalah warga negara Iran yang disebut X dan Y. Sedangkan satunya lagi adalah warga negara Indonesia (WNI) inisial Z.

"Kami menggandeng teman-teman dari Hubinter (Polri) supaya nanti kalau misalnya ada di luar negeri kita bisa minta bantu militer untuk komunikasi dengan NCB di mana negara itu berada gitu ya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta, Barat, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Kronologi Kasus Pabrik Produksi Sabu di Apartemen Kawasan Daan Mogot

Jayadi mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan penangkapan jika sudah mengetahui keberadaan para DPO itu.

Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan peran dari masing-masing DPO.

Pertama, buron X berhubungan langsung dengan tersangka HR yang berperan sebagai pengolah atau pembuat produksi sabu.

"Dia (X) yang mengendalikan tersangka HR, dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR," ujar Calvijn.

Kemudian, buron Y dan Z terkait dengan tersangka RP. Menurut Calvijn, Y berperan mencari pekerja untuk dijadikan kurir didalam memindahkan hasil narkoba jenis sabu di kasus tersebut.

"Kemudian DPO Z dia yang memperkenalkan tersangka kedua (RP) dengan DPO Y," ucap Calvijn.

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Diringkus di Cengkareng, Polisi: Sudah 4 Kali Beraksi

Diketahui sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini adalah HR warga negara Iran dan RP warga negara Indonesia.

Para tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) jucto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentant Narkotika.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya bahan baku pembuat sabu yakni sabu kristal sudah siap edar yang dalam bentuk barang jadi sebanyak 425 gram.

Kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, serta aceton sebanyak 2.500 mililiter.

"Barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk yang kemudian nanti disebut dengan sabu," ucap Jayadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com