JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memburu tiga buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait pabrik produksi sabu yang berlokasi di salah satu kamar apartemen Kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun dua dari tiga buron itu adalah warga negara Iran yang disebut X dan Y. Sedangkan satunya lagi adalah warga negara Indonesia (WNI) inisial Z.
"Kami menggandeng teman-teman dari Hubinter (Polri) supaya nanti kalau misalnya ada di luar negeri kita bisa minta bantu militer untuk komunikasi dengan NCB di mana negara itu berada gitu ya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta, Barat, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Kronologi Kasus Pabrik Produksi Sabu di Apartemen Kawasan Daan Mogot
Jayadi mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan penangkapan jika sudah mengetahui keberadaan para DPO itu.
Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan peran dari masing-masing DPO.
Pertama, buron X berhubungan langsung dengan tersangka HR yang berperan sebagai pengolah atau pembuat produksi sabu.
"Dia (X) yang mengendalikan tersangka HR, dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR," ujar Calvijn.
Kemudian, buron Y dan Z terkait dengan tersangka RP. Menurut Calvijn, Y berperan mencari pekerja untuk dijadikan kurir didalam memindahkan hasil narkoba jenis sabu di kasus tersebut.
"Kemudian DPO Z dia yang memperkenalkan tersangka kedua (RP) dengan DPO Y," ucap Calvijn.
Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Diringkus di Cengkareng, Polisi: Sudah 4 Kali Beraksi
Diketahui sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini adalah HR warga negara Iran dan RP warga negara Indonesia.
Para tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) jucto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentant Narkotika.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya bahan baku pembuat sabu yakni sabu kristal sudah siap edar yang dalam bentuk barang jadi sebanyak 425 gram.
Kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, serta aceton sebanyak 2.500 mililiter.
"Barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk yang kemudian nanti disebut dengan sabu," ucap Jayadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.