JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi kasus pabrik rumahan atau home industry pembuatan narkoba jenis sabu yang ada di salah satu kamar apartemen di kawasaan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun dalam kasus itu telah ditetapkan dua tersangka dan tiga buron. Dua tersangka yakni warga negara Iran inisial HR dan warga Indonesia inisial RP.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan tersangka HR dikendalikan oleh buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang disebut X. DPO itu juga adalah warga negara Iran.
Baca juga: WN Iran Produksi Sabu Seorang Diri di Ruang 3x4 Meter Apartemen Kawasan Cengkareng
"(Tersangka HR) ditawari untuk bekerja memproduksi narkoba, clear, tersangka satu mengetahui apa yang akan dia lakukan dengan diberikan uang awal 10 juta untuk masuk ke apartemen ini di Bilangan Daan Mogot dan nantinya akan berproses lanjut," ucap Calvijn dalam konferensi pers di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta, Barat, Jumat (23/6/2023).
Kemudian setelah polisi menangkap HR, Calvijn menyebut penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tersangka inisial RP.
Peran HR selaku pembuat narkotika jenis sabu dari bahan baku kristal. RP adalah selaku kurir.
Baca juga: Produksi Sabu di Apartemen, Satu WN Iran Ditangkap Bareskrim
Calvijn menyebut awalnya peran RP terungkap dari percakapan komunikasi dalam ponsel HR.
Setelah didalami, diketahui bahwa RP juga dikendalikan oleh dua buronan lain yakni Y yang merupakan WN Iran dan Z warga negara Indonesia.
Lebih lanjut, Calvijn menjelaskan kedua tersangka mendapatkan bahan baku pembuatan sabu dari buronan X.
"Jadi terkait dengan bahan baku dan bahan pendukung lainnya prosesnya dilakukan oleh tersangka satu (HR) bersama DPO X," katanya.
Baca juga: Polri Benarkan Erwin Aksa Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik di Bareskrim
Calvijn menambahkan tersangka HR memproduksi bahan-bahan baku yang diterima dari X hingga menjadi hasil produksi sabu yang siap diedarkan.
Proses pembuatan sabu itu, kata Calvijn, hanya dilakukan oleh HR seorang diri di dalam kamar apartemen yang luasnya sekitar 3x4 meter.
"Tidak membutuhkan banyak ruang, tidak membutuhkan banyak orang tenaga, tetapi dampak rusaknya terhadap generasi bangsa ini sangat luar biasa," tuturnya.
Selanjutnya sabu yang sudah siap edar itu, kata Calvijn, didistribusikan kembali kepada buronan X di sekitar Kawasan Daan Mogot sebanyak 350 gram.
Baca juga: Bareskrim Sebut Penegakan Hukum terhadap Keponakan Wamenkumham Sesuai Prosedur
Selain itu, menurutnya, ada juga sabu sebanyak 50 gram yang didistribusikan lewat tersangka RP.
"Juga 150 gram itu diterima oleh DPO X dan kemudian yang 50 gram itu diterima oleh tersangka dua atau tersangka RP," ucapnya.
Para tersangka di kasus ini dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) jucto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.