JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyerahkan sepenuhnya soal pengganti mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Nurul, soal komposisi di kabinet pemerintahan adalah hak prerogatif presiden.
"Itu hak prerogatif presiden, jadi kita tunggu saja," kata Nurul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Absen pada Sidang Perdana Johnny G Plate, Sekjen Nasdem: Minggu Depan Hadir
Nurul kemudian mengungkit pernyataan Presiden Jokowi bahwa akan ada kejutan soal pengganti Johnny.
Oleh karena itu, Komisi I sepakat menunggu presiden mengumumkan siapa pengisi Menkominfo setelah Johnny.
Sebagai informasi, jabatan Menkominfo saat ini diisi Pelaksana Tugas (Plt) yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Kan beliau (Presiden) sudah mengeluarkan statement akan ada kejutan untuk penggantinya menkominfo," imbuhnya.
Lebih jauh, Komisi I juga disebut tak memberikan tenggat waktu bagi presiden untuk mengumumkan.
Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun, Johnny G Plate: Saya Tidak Melakukan, Akan Saya Buktikan!
Lagi-lagi, Nurul menyerahkan sepenuhnya soal pengganti Johnny pada Jokowi.
"Itu kan prerogatif presiden, saya tidak mau masuk ke situ," tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Sebagai informasi, Johnny G. Plate, turut menjadi tersangka dalam kasus pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Johnny ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi BTS 4G bukan pidana biasa. Sebab, dari Rp 10 triliun yang dianggarkan, dugaan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
Pada Jumat (19/6/2023), Jokowi mengatakan telah menunjuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menkominfo.
Kemudian, Sabtu (20/6/2023), Jokowi resmi mencopot Johnny dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenag, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Baca juga: Johnny Plate Setujui Penambahan Menara Proyek BTS 4G Tanpa Studi Kelayakan
Kemudian, pada hari ini, Selasa, 27 Juli, Johnny G Plate menjalani sidang perdananya. Dalam persidangan, Plate didakwa menerima Rp 17,8 miliar dan merugikan negara senilai total Rp 8,032 triliun.
Atas perbuatannya, Johnny didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.