Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengganti Johnny G Plate di Menkominfo, Anggota Komisi I: Kita Tunggu Saja

Kompas.com - 27/06/2023, 21:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyerahkan sepenuhnya soal pengganti mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Nurul, soal komposisi di kabinet pemerintahan adalah hak prerogatif presiden.

"Itu hak prerogatif presiden, jadi kita tunggu saja," kata Nurul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Absen pada Sidang Perdana Johnny G Plate, Sekjen Nasdem: Minggu Depan Hadir

Nurul kemudian mengungkit pernyataan Presiden Jokowi bahwa akan ada kejutan soal pengganti Johnny.

Oleh karena itu, Komisi I sepakat menunggu presiden mengumumkan siapa pengisi Menkominfo setelah Johnny.

Sebagai informasi, jabatan Menkominfo saat ini diisi Pelaksana Tugas (Plt) yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

"Kan beliau (Presiden) sudah mengeluarkan statement akan ada kejutan untuk penggantinya menkominfo," imbuhnya.

Lebih jauh, Komisi I juga disebut tak memberikan tenggat waktu bagi presiden untuk mengumumkan.

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun, Johnny G Plate: Saya Tidak Melakukan, Akan Saya Buktikan!

Lagi-lagi, Nurul menyerahkan sepenuhnya soal pengganti Johnny pada Jokowi.

"Itu kan prerogatif presiden, saya tidak mau masuk ke situ," tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Sebagai informasi, Johnny G. Plate, turut menjadi tersangka dalam kasus pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Johnny ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi BTS 4G bukan pidana biasa. Sebab, dari Rp 10 triliun yang dianggarkan, dugaan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

Pada Jumat (19/6/2023), Jokowi mengatakan telah menunjuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menkominfo. 

Kemudian, Sabtu (20/6/2023), Jokowi resmi mencopot Johnny dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenag, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Baca juga: Johnny Plate Setujui Penambahan Menara Proyek BTS 4G Tanpa Studi Kelayakan

Kemudian, pada hari ini, Selasa, 27 Juli, Johnny G Plate menjalani sidang perdananya.  Dalam persidangan, Plate didakwa menerima Rp 17,8 miliar dan merugikan negara senilai total Rp 8,032 triliun.

Atas perbuatannya, Johnny didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com