Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demoralisasi dan Degradasi KPK Dinilai Terjadi Setelah Revisi Undang-Undang

Kompas.com - 30/06/2023, 09:32 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis menilai, demoralisasi dan degradasi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi setelah adanya revisi Undang-Undang (UU) lembaga tersebut.

Diketahui, UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu disampaikan Todung Mulya Lubis menanggapi berbagai kasus yang terungkap dari internal lembaga antirasuah tersebut. Misalnya, pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) hingga dugaan pelecehan terhadap istri tahanan.

"Saya melihatnya dalam picture yang lebih besar. Big picture-nya seperti apa? Big picture-nya KPK sekarang ini adalah picture yang beda sama sekali dengan KPK yang kita idealkan, yang kita bayangkan," kata Todung dalam acara Satu Meja Kompas TV, dikutip Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: KPK Dinilai Alami Demoralisasi dan Degradasi Usai Berbagai Kasus di Internal Terkuak

"Ketika revisi Undang-undang KPK itu dilakukan, di sini lah pelemahan KPK itu menimbulkan juga demoralisasi dan degradasi pada tubuh KPK," kata mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia itu.

Menurut Todung, tindakan pegawai KPK yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau dugaan pelanggaran etik sesungguhnya juga dapat ditelisik dari perekrutan.

Apalagi, seluruh pegawai komisi antirasuah itu, saat ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang sudah seharusnya memiliki integritas yang mumpuni.

"Pegawai KPK ini kan bagian dari civil servant, ASN. Apakah rekrutmennya cukup profesional? Cukup telaten atau tidak? Sehingga output-nya menghasilkan orang-orang yang betul-betul punya integritas, punya profesionalitas," ujar Todung.

"Ini yang saya selalu ragukan, apalagi kita melihat pada zaman pimpinan KPK sekarang ada tes wawasan kebangsaan yang dipaksakan. Banyak orang-orang KPK yang menurut saya cukup bagus, punya kredibilitas, itu ketendang keluar dari KPK," katanya melanjutkan.

Baca juga: Anggota DPR Prihatin KPK yang Harusnya Berantas Korupsi tapi Malah Ada Pungli

Todung berpandangan, budaya profesionalitas dalam konteks mempertahankan integritas di internal KPK sudah tidak terbangun pasca adanya revisi Undang-undang KPK.

Pengamat antikorupsi ini mengatakan, terjadi fenomena yakni pegawai KPK hanya akan diisi oleh orang-orang yang disukai, tidak lagi berdasarkan integritas yang dimiliki.

"Ini fenomena yang menunjukkan bahwa di sana itu tidak dibangun satu budaya yang profesional, integritas, itu ada budaya like and dislike ya, mungkin juga ketidaksukaan dalam persepsi, dalam politik dan sebagainnya itu. Ini punya pengaruh, suka atau tidak suka," ujar Todung.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan adanya kasus pungli di rutan KPK. Temuan dugaan tindak pidana ini terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik pegawai yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri tahanan.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.

“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” kata Albertina Ho.

Baca juga: KPK Bakal Serahkan Kasus Pungli dan Pegawai Tilap Anggaran ke Penegak Hukum Lain Nantinya

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com