JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menyita perhatian publik. Ponpes Al Zaytun dianggap melakukan sejumlah hal yang kontroversial karena bertentangan dengan ajaran Islam hingga diduga melakukan tindak pidana.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun sangat jelas.
Baca juga: Kontroversi Al Zaytun
Mahfud pun meminta agar Polri melakukan tindakan terkait Ponpes Al Zaytun. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah bergerak untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Pada Jumat (23/6/2023) malam, laporan terhadap Ponpes Al Zaytun muncul. Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Baca juga: Ken Setiawan Datangi Bareskrim, Hendak Laporkan Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Sejak itu, Bareskrim bertindak dengan memproses laporan polisi (LP) yang masuk. Kepolisian mulai memeriksa saksi pelapor hingga saksi ahli.
Namun, setelah laporan pertama muncul, pihak-pihak lain ikut membuat LP ke Bareskrim Polri. Aksi saling lapor terkait Ponpes Al Zaytun pun terjadi.
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Laporan Ken itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Panji disebut diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama," ujar Ken saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Ken berharap, langkahnya ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang yang disebutnya menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia (NII).
Baca juga: Petinggi MUI Jadi Saksi Ahli untuk Kasus Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Ia juga mengapresiasi pemerintah Indonesia, dalam hal ini Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dan Menko Polhukam Mahfud MD, yang mendorong kasus cepat diselesaikan.
"Kita berharap dengan penindakan ini, ini bisa diredam dan persoalan bisa cepat selesai," kata Ken.
Sebanyak 113 wali santri Ponpes Al Zaytun melaporkan Ken Setiawan ke Bareskrim. Ken dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran.
Ken tidak sendirian dilaporkan ke polisi. Temannya, Herri Pras, juga dilaporkan dalam laporan polisi (LP) yang sama.
Adapun laporan para wali santri Ponpes Al Zaytun teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.