Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Dorong Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kompas.com - 27/06/2023, 23:13 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan cara yudisial.

Hal itu disampaikan Tioria terkait dilaksanakannya kick off langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial di Pidie, Aceh, hari ini, Selasa (27/6/2023).

Tioria mengatakan, Jokowi bisa mendorong penyelesaian secara yudisial dnegan memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti bukti pelanggaran HAM berat yang sudah ditetapkan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).

"Kami mendesak Presiden mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme yudisial menggunakan UU Nomor 26 Tahun 2000 dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM," ujar Tioria dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Kesaksian Eksil Korban 1965 Terbang Moskwa-Aceh Ikut Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat: Ini Luar Biasa

Dia juga mendesak agar pemerintah tak lagi melakukan intimidasi terhadap korban pelanggaran HAM berat, khususnya intimidasi yang dilakukan sejumlah aparat negara.

Intimidasi tersebut diharapkan nihil selama implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa lalu.

Kontras juga meminta keseriusan pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM berat secara menyeluruh lewat proses hukum.

"Pemerintah melakukan penuntasan pelanggaran HAM berat secara menyeluruh lewat proses hukum, pengungkapan kebenaran, pemulihan para penyintas dan keluarga korban," kata Tioria.

"Serta menjamin ketidak berulangan pelanggaran HAM berat berikutnya di masa depan dengan reformasi sektor keamanan menyeluruh," ujar dia.

Baca juga: Rumoh Geudong Dihancurkan, Jokowi Ingin Ingatan Soal Pelanggaran HAM Aceh Dilihat dari Perspektif Positif

Hari ini, Presiden Jokowi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui negara.

Menurut Jokowi, penyelesaian secara non-yudisial itu bertujuan memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM.

Selain itu, memberikan atensi kepada para korban dan keluarga korban.

"Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran ham berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi korban dan keluarga korban," kata dia.

"Karena itu, luka ini harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com