JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyinggung perihal lumrahnya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terjadi dalam sebuah perjalanan negara.
Hal itu disampaikan Jokowi ketika memberikan sambutan saat meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, sebagaimana dikutip siaran YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (27/6/2023).
Mula-mula, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara besar. Sehingga, dalam prosesnya, ada berbagai peristiwa yang mengikuti perjalanan Indonesia.
Baca juga: Saat Jokowi Tawari Eksil Korban Peristiwa 1965 untuk Kembali Jadi WNI...
Peristiwa-peristiwa itu ada yang baik, tetapi ada pula yang tidak baik.
"Ya negara kita Indonesia ini memang negara besar. Jadi ada peristiwa-peristiwa yang mengikuti juga. Kadang-kadang peristiwanya baik tapi juga ada yang tidak baik," ujar Jokowi.
"Dan saya kira normal. Di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah-sejarah seperti itu," tuturnya.
Oleh karena itu, pemerintah, menurut Jokowi, punya niat yang tulus untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Utamanya, pemerintah ingin memberikan atensi kepada para korban dan keluarga korban.
"Sekali lagi pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi dari PP HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di negara kita Indonesia," tutur Jokowi.
Baca juga: Jokowi Resmi Luncurkan Penyelesaian Non-Yudisial untuk 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
"Kepada para korban atau ahli waris korban, saya mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati Bapak, Ibu, dan Saudara sekalian untuk menerima proses ini setelah melalui penantian yang sangat panjang," lanjutnya.
Presiden mengatakan, tidak ada proses yang sia-sia. Sehingga, dia berharap akan membuka jalan penyembuhan luka dari pelanggaran HAM masa lalu.
"Semoga awal dari proses yang baik ini jadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang sudah ada," kata Jokowi.
"Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil damai dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan," tambahnya.
Baca juga: Mahfud: Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Selalu Gagal Dibuktikan di Pengadilan
Adapun, 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003. Berikut rinciannya:
1) Peristiwa 1965-1966.