BOGOR, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau dan memonitor tata kelola industri kelapa sawit.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan, hal itu dilakukan seiring dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Penerimaan Negara pada April 2023.
Adapun PPATK termasuk sebagai salah satu aparat negara yang dilibatkan dalam satgas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu.
"Misalnya terkait indikasi suap dan gratifikasi. Kemudian itu, terkait dengan pejabat yang berkepentingan, apakah kepala daerah atau pegawai di kementerian kira-kira itu," kata Beren dalam diskusi di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).
"Kita di PPATK sejak adanya satgas ini itu sebenarnya sudah intens untuk melakukan monitoring terhadap transaksi para pihak ya," ujar dia.
Baca juga: Laporan Dugaan Aliran Dana Ilegal ke Pemilu Bertambah, PPATK: Masih Diteliti
Meski begitu, Beren mengaku tidak mengetahui sejauh mana hasil pemantauan PPATK setelah satgas terkait tata kelola sawit itu dibentuk.
Sebab, Beren tidak termasuk sebagai salah satu anggota tim yang melakukan pemantauan tersebut.
"Tapi memang saya mengenai hasilnya sejauh mana saya belum terinfo," ucap dia.
Beren menekankan, kewenangan dan ranah PPATK terkait pemantauan terhadap adanya transaksi dalam kegiatan tata kelola kelapa sawit.
Menurut dia, pemantauan transaksi kerap dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemalsuan atau perbedaan angka antara harga sawit secara resmi dengan nilai transaksi yang dikirim ke luar negeri.
"Memastikan berapa sesungguhnya nilai transaksi kegiatan usahanya, itu yang sering kita pantau," kata dia.
Baca juga: PPATK: Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan sampai Rp 20 Triliun
Adapun Satgas yang mengatur kelapa sawit ditetapkan tanggal 14 April 2023 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Hal itu dimuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
“Dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit, dibentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara,” demikian isi Pasal 1 Keppres 9/2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.