JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana menanggapi kasus dugaan penyebaran hoaks terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kliennya yang kini masuk ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto mengatakan, apa yang dilakukan Denny Indrayana bukanlah penyebaran hoaks melainkan advokasi putusan MK.
"Tujuan utama dari Prof Denny Indrayana menyampaikan pandangannya melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan Mahkamah Konstitusi yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia," ujar Bambang dalam keterangan tertulis dikutip Kompas.com, Selasa (27/6/2023).
Bambang juga mengatakan, bentuk laporan polisi sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation.
Baca juga: Polri: Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana Sudah Naik Tahap Penyidikan
Menurutnya, ada tuntutan hukum terhadap masyarakat yang berparitisipasi kritis terhadap dinamika negara.
"Langkah ini sering kali digunakan untuk membungkam kritik dan menyerang aktivis publik," katanya.
Di sisi lain, Bambang menyebut bahwa MK sebagai pihak yang dirugikan justru tidak mengambil langkah hukum pidana dan melaporkan ke ranah etik.
Terakhir, Bambang mengatakan, proses hukum yang kini masuk tahap penyidikan sebagai tindakan memundurkan demokrasi di Indonesia.
"Kami meyakini bahwa setiap tindakan memukul mundur partisipasi publik harus terus menerus dilawan," ujarnya.
Baca juga: Saldi Isra Bantah Denny Indrayana soal Posisi Hakim 6:3 dalam Putusan Sistem Pemilu
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penyebaran hoaks yang diduga dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sudah naik ke tahap penyidikan.
Denny diketahui sempat dilaporkan ke Bareskrim terkait unggahan informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).
"Sudah tahap penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Agus menegaskan bahwa kasus itu sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," ujarnya.
Baca juga: Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara soal Informasi Putusan MK
Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pileg.