Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Pemerintah dan Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rumoh Geudong Diratakan

Kompas.com - 27/06/2023, 10:12 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumoh Geudong kini rata dengan tanah, menyisakan anak tangga akses utama. Memang rumah yang menjadi saksi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat itu sudah hancur.

Warga membakar rumah itu pada 1998 sehingga menyisakan material tembok yang tak bisa terbakar.

Sisa tembok itu jadi memorial tempat mengingat kasus pelanggaran HAM berat pernah terjadi saat konflik militer di Aceh berlangsung.

Sisa-sisa bangunan ini menjadi saksi kebrutalan militer terhadap warga sipil setempat saat konflik bersenjata.

Tim Pencari Fakta menemukan ada 3.504 korban kasus pelanggaran HAM berat yang sebagian besar terjadi di Rumoh Geudong.

Baca juga: Kemenko Polhukam Bantah Rumah Geudong di Aceh Dibongkar, tapi...

Dari data tersebut tercatat jumlah orang hilang sebanyak 168 kasus, meninggal 378 kasus, perkosaan 14 kasus, cacat berat 193 kasus, cacat sedang 210 kasus, cacat ringan 359 kasus, janda 1.298 kasus, stres atau trauma 178 kasus, rumah dibakar 223 kasus, dan rumah dirusak 47 kasus.

Namun, sisa-sisa tembok itu kemudian diratakan untuk persiapan kick-off atau dimulainnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Aceh hari ini, Selasa (27/6/2023).

Menjelang kedatangan Jokowi tersebut, tim Pemerintah Kabupaten Pidie menghancurkan sisa bangunan Rumoh Geudong dan hanya menyisakan anak tangga untuk dilihat Presiden.

Kecaman dari lembaga negara

Aksi perataan dengan tanah tersebut dikecam banyak pihak, termasuk lembaga negara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komisioner Komnas HAM Putu Elvina mengatakan, perataan Rumoh Geudong tersebut mencerminkan pemerintah daerah Pidie tidak sensitif terhadap kasus pelanggaran HAM berat.

"Memang kami menyesalkan terkait bagaimana diratakan semua kenanganan-kenangan terkait tragedi Rumoh Geudong tersebut," kata Putu di Kantor Komnas HAM, Senin (26/6/2023).

"Kami melihat bahwa pemerintah daerah tidak cukup memiliki sensitivitas terhadap kasus-kasus yang menjadi dugaan pelanggaran berat oleh Komnas HAM," ujarnya lagi.

Baca juga: Sejarah Rumah Geudong, Saksi Bisu Pelanggaran HAM Berat di Aceh...

Putu mengatakan, Komnas HAM menyoroti kebijakan sepihak terkait perataan Rumoh Geudong.

Sebab, lokasi kasus pelanggaran HAM berat itu semestinya jadi tempat memorialisasi terhadap kasus yang terjadi di sana.

"Kita berharap tentu Rumoh Geudong itu sebenarnya menjadi memorialisasi terhadap pernah terjadinya pelanggaran HAM di tengah Aceh, itu yang mungkin kami bisa sampaikan dari kesempatan yang terbatas," katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com