Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Singgung Hubungan Megawati ke Jokowi

Kompas.com - 27/06/2023, 08:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur periodisasi ketua umum partai politik (parpol) dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.

Selama ini, ketiadaan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) dalam UU Parpol dianggap membuat jabatan tersebut otoriter dan menciptakan politik dinasti.

"Tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik telah menyebabkan satu figur atau kelompok bahkan keluarga tertentu memegang kekuasaan di tubuh partai politik dengan begitu panjang," kata Eliadi dan Saiful dalam permohonan uji materi yang dilayangkan ke MK, dikutip situs resmi MK, Senin (26/6/2023).

Dalam permohonan itu, Eliadi dan Saiful juga menjadikan PDI-P dan Partai Demokrat menjadi contoh dari akibat ketiadaan syarat maksimum masa jabatan ketua umum parpol yang menimbulkan dinasti politik.

Baca juga: Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Demokrat: Tidak Semuanya Diatur Negara

PDI-P sudah 24 tahun di bawah Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum.

Sementara itu, pada kasus Demokrat, eks ketua umum Susilo Bambang Yudhoyono mewariskan tampuk kepemimpinan kepada putra mahkotanya, Agus Harimurti Yudhoyono.

Kedua partai politik juga menempatkan garis keturunan mereka di jabatan-jabatan strategis internal.

Putra-putri Megawati, Puan Maharani dan Prananda Prabowo, menjadi Ketua DPP PDI-P. Sedangkan dari kubu Cikeas, putra lain SBY, Edhie Baskoro jadi Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

Kemudian, SBY sendiri masih berkuasa sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Baca juga: UU Parpol Digugat, MK Diminta Atur Masa Jabatan Ketum Parpol untuk Cegah Dinasti Politik

Pejabat negara tapi petugas partai

Para pemohon menilai terjadi kekuasaan yang terlalu besar pada diri ketum parpol yang berjaya terlalu lama.

"Bahkan, bukan hanya secara internal, pimpinan partai politik pun dapat mengontrol anggota DPR hingga presiden. Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik menjadi sangat urgen untuk segera diwujudkan," kata keduanya.

Hal ini tak terlepas dari vitalnya peran partai politik (parpol) dalam pemilu.

Parpol dengan syarat memenuhi ambang batas pencalonan, berwenang mengusung presiden dan wakil presiden. Parpol juga berwenang mendaftarkan calon anggota legislatifnya.

Dengan kekuasaan yang terlalu besar di tangan ketum parpol tanpa periodisasi jabatan, maka semua peran vital parpol itu berpusat di tangan ketumnya.

Baca juga: Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Politikus Gerindra: Aneh, Perampokan Namanya

PDI-P, misalnya, berulang kali mengeluarkan pernyataan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan mereka usung pada Pemilu 2024 bergantung pada pilihan Megawati.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com