JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilayangkan Dadan Tri lantaran menilai, penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Lembaga Antikorupsi itu tidak sah.
Namun, Hakim Suhel berpandangan, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Bacakan Petitum, Kubu Dadan Tri Yudianto Minta KPK Hentikan Penyidikan
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Suhel membacakan putusannya dalam sidang di Ruang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (26/6/2033).
Dalam pertimbangannya, Hakim Suhel mengatakan, seluruh dalil permohonan Dadan Tri dalam gugatannya tidak beralasan secara hukum. Di sisi lain, Hakim juga mengesampingkan sebagian bukti-bukti yang dihadirkan Dadan Tri maupun KPK yang telah dihadirkan di muka persidangan.
"Bahwa terhadap alat bukti surat yang diajukan oleh pemohon maupun termohon yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini tidak dipertimbangan, dan dikesampingkan," kata Hakim.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
Dalam petitum yang disampaikan Dadan Tri Yudianto, KPK diminta menghentikan penyidikan terhadap dirinya sebagai tersangka kasus korupsi jual beli perkara di MA.
Sebagai informasi, nama eks petinggi PT Wika Beton itu muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Akan tetapi, lobi-lobi tersebut juga bisa melalui bekas Komisaris PT Wika Beton. Sebab, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA melalui Dadan Tri Yudianto.
Baca juga: KPK Duga Dadan Tri Yudianto Lobi Hakim Agung Lewat Sekretaris MA
Dadan disebut oleh pengacara kondang dari Semarang itu telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.