www.kompas.com
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dalam sidang di Ruang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (26/6/2033).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+