JAKARTA, KOMPAS.com - Viktor Laiskodat mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, politikus Partai Nasdem itu bakal mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Pemilu 2024.
Memang, sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang, kepala daerah wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
"Begini, pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi, pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Viktor Laiskodat Mengundurkan Diri dari Gubernur NTT
Ketentuan mengenai pengunduran diri kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
Baca juga: Profil Viktor Laiskodat, Gubernur NTT yang Mundur karena Maju Jadi Caleg Nasdem
Lantas, menurut Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Pemilu, sejumlah profesi wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju caleg. Mereka yakni:
Lalu, Pasal 240 ayat (1) huruf l UU yang sama mengatur bahwa bakal caleg harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur NTT Viktor Laisdokat
Sementara, Pasal 240 Ayat (1) hutuf m menyebutkan, bakal caleg mesti bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Perihal pengunduran diri kepala daerah dan pejabat lain yang hendak mencalonkan diri sebagai legislator diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.
Sedianya, jabatan Viktor sebagai Gubernur NTT baru akan berakhir pada 5 September 2023. Namun, dengan surat pengunduran diri, ketika Viktor terpilih sebagai anggota DPR, dia otomatis mundur dari kursi NTT-1.
Kendati telah menyampaikan surat pengunduran diri, Viktor tak langsung berhenti bekerja sebagai Gubernur NTT. Sebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024.
"Belum masuk sebagai caleg. Kan dia belum terdaftar sebagai caleg, belum DCT. Seseorang itu menjadi mengikat sebagai caleg ketika dia DCT kan. Nah beliau kan masih DCS (daftar calon sementara). Tetapi KPU dijadikan satu syarat harus membuat persetujuan pengunduran diri lebih awal," terang Ahmad Ali.
Kursi Parlemen sebenarnya sudah tak asing buat Viktor. Selama 2004-2009, Viktor menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
Setelahnya, selama lima tahun dia vakum dari politik, sebelum kembali menjadi legislator dari Fraksi Nasdem. Namun, belum tuntas menjalankan masa jabatannya sebagai anggota DPR periode 2014-2019, Viktor melaju ke Pilkada NTT 2018.
Kala itu, Viktor berpasangan dengan Josef Nae Soi diusung oleh Partai Nasdem, Golkar, Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sukses mengalahkan tiga pasangan calon (paslon) pesaingnya yakni Marianus Sae-Emelia Nomleni, Esthon L Foenay-Christian Rotok, dan Benny Harman-Benny Litelnoni. Keduanya pun duduk sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023.
Kini, nyaris lima tahun menjabat sebagai Gubernur NTT, Viktor hendak kembali lagi ke panggung Pemilu Legislatif dan mengincar kursi anggota DPR RI Fraksi Nasdem.
Baca juga: Surya Paloh Bela Viktor Laiskodat Soal Kebijakan Masuk Sekolah Jam 05.30 Pagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.