JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan, KPU di tingkat kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah menyelesaikan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Tanggal 20 dan 21 Juni 2023 kemarin, KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia yang di 514 kabupaten/kota dan 128 PPLN itu telah menetapkan daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Hasyim menuturkan, setelah ini, akan dilakukan rekapitulasi secara berjenjang di tingkat provinsi lalu diikuti oleh tingkat pusat.
Baca juga: Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran KPU di Kaltim, Partai Garuda Bisa Tambah Caleg di Luar Jadwal
Rekapitulasi di tingkat pusat akan dilakukan oleh KPU pusat pada 2-4 Juli 2024 mendatang.
"Pada tanggal 2-4 Juli akan dilakukan rekapitulasi daftar pemilih secara nasional, itu termasuk merekapitulasi pemilih yang di luar negeri untuk tingkat nasional," kata Hasyim.
Dalam kesempatan ini, Hasyim juga merespons klaim Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil yang menyebut terdapat 52 juta data aneh dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
Hasyim menuturkan, temuan yang dikalim oleh perkumpulan tersebut sifatnya rekapitulasi, padahal KPU pusat belum menerima data detil soal DPS.
Baca juga: Penghapusan Ribuan Honorer KPU-Bawaslu Berpotensi Ancam Kualitas Pemilu 2024
Data detil yang dimaksud antara lain misalkan soal adanya pemilih yang hanya memiliki nama dengan satu huruf dan sebagainya.
"Itu sampai sekarang kami juga belum pernah mendapatkan informasi tersebut dari pihak yang menyatakan itu dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu," ujar Hasyim.
Ia pun meminta pihak-pihak yang mengaku telah menganalisis data pemilih agar membahasnya bersama-sama KPU dan pihak terkait.
Baca juga: Pemerintah Diharapkan Tunda Penghapusan Honorer KPU-Bawaslu hingga Pemilu 2024 Beres
"Nanti kita undang Bawaslu, kita undang partai poltiik, kita undang pemerintah supaya kita bisa duduk bersama-sama memperhatikan apa yang menjadi catatan dan kemudian kita klarifikasi bersama-sama," ujar Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.