Salin Artikel

Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Begini Aturan Soal Vaksin, Masker, dan Pengobatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023), sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Pada tahun itu pula, Jokowi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Jokowi mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi mencabut status pandemi. Salah satunya, kasus Covid-19 yang melandai di Indonesia. Kemarin, kasus harian hanya bertambah 114 kasus, dan kasus aktif menurun 105 kasus dalam 24 jam terakhir.

Jokowi menyebut, angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Hasil sero survei terakhir pun menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Pertimbangan lainnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lebih dulu mencabut status darurat kesehatan global (public health emergency of internasional concern).

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi, Rabu.

Setelah status pandemi Covid-19 dicabut, kebijakan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker, akses vaksinasi dan obat-obatan secara bertahap berubah. Berikut selengkapnya:

1. Masker

Sebelum endemi ditetapkan, pemerintah berkali-kali menyebut memakai masker di tempat umum bukan lagi merupakan kewajiban. Memakai masker hanya bersifat imbauan atau anjuran, sama seperti sebelum pandemi Covid-19.

Bagi orang yang sakit dan berpotensi menularkan, memakai masker tetap dianjurkan.

Terkait pemakaian masker di transportasi umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini menerbitkan empat Surat Edaran (SE), meliputi SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat, dan SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut.

Lalu, SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara, dan SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.

SE yang berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 itu menyebutkan, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun, tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Aturan ini sudah diumumkan di KRL Commuter Line Jabodetabek.

2. Vaksinasi

Pemerintah berencana menerapkan vaksinasi berbayar sesaat setelah Covid-19 menjadi endemi.

Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, rencana itu masih terus digodok. Sejauh ini, vaksinasi Covid-19 tetap gratis sehingga ia pun meminta masyarakat segera vaksin.

"Masih dibahas dan nanti siapa yang paling dianjurkan, kita masih tunggu rekomendasi ITAGI. Ayo vaksin," kata Nadia, Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya, wacana vaksin berbayar disampaikan pula oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyampaikan, pendanaan vaksinasi dibebankan kepada masing-masing individu. Hal ini mengingat APBN tidak selamanya menanggung pembiayaan seperti saat pandemi Covid-19.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) memiliki masa tugas yang sewaktu-waktu berakhir.

Sedangkan masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap dibayarkan pemerintah.

"Nanti pendanaannya, pembiayaannya tidak gratis lagi, tapi dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Sedangkan yang tidak mampu, nanti dimasukkan PBI iuran dari pemerintah," kata Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri Pembangunan Bandara Vanuatu di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

3. Pengobatan

Pengobatan Covid-19 pun serupa dengan rencana vaksinasi berbayar. Nantinya, pengobatan Covid-19 tidak lagi ditanggung pemerintah seperti saat pandemi sejak tahun 2020.

Rencana ini masih dalam pembahasan. Nadia sekali lagi menekankan, sejauh ini skema pembiayaan masih sama.

"Masih dalam pembahasan ya skema pembiayaan Covid-19 ke depan. Belum ada perubahan sampai nanti keluar aturan baru," jelas dia.

Sementara Muhadjir pernah menyampaikan, akses pengobatan dan obat tidak lagi gratis.

Mekanisme dan prosedur pembayaran berubah, menjadi ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas yang dipilih oleh peserta.

"Sama. Jadi semua obat kembali ke prosedur normal. Jadi BPJS kesehatan sebagai penjaminnya," jelas Muhadjir.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/22/09304181/indonesia-masuk-endemi-covid-19-begini-aturan-soal-vaksin-masker-dan

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke